in

Ombudsman Bakal Pelototi Aliran Dana Bantuan Masyarakat Terdampak Corona

SEMARANG (jatengtoday.com) – Ombudsman RI bakal memelototi aliran dana bantuan yang dikucurkan selama pandemi corona. Baik yang berasal dari APBN atau APBD. Pengawasan ini dilakukan agar tidak ada dana yang diselewengkan, dan memastikan bantuan tepat sasaran.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida menuturkan, bantuan warga terdampak corona rawan maladministrasi. Pasalnya, banyak pihak yang terlibat dalam proses pencairan dana bantuan tersebut.

Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasinya. Yakni dengan membuka posko pengaduan secara daring. Kanal ini bisa diakses seluruh elemen masyarakat.

“Kami berharap, masyarakat yang merasa mendapatkan perlakuan maladministrasi, bisa melapor di posko pengaduan online kami,” ucapnya, Selasa (5/5/2020).

Dijelaskan, kanal aduan ini akan mengklasifikasi laporan-laporan yang masuk dalam lima sektor utama yang terdampak. Yakni Sektor Sosial, Sektor Kesehatan, Sektor Keuangan, Sektor Transportasi dan Sektor Keamanan.

“Posko Daring Ombudsman Jateng ini juga terintegrasi dengan Posko Daring Ombudsman Pusat yang telah diresmikan sejak 29 April 2020 yang lalu,” bebernya.

Hingga hari ini, Selasa (5/5/2020), sudah ada 24 laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan pandemi Covid-19. “Sebagian besar berhubungan dengan penyelenggaraan pembagian bantuan sosial,” imbuhnya.

Mekanisme pengaduan ini sengaja dikemas secara daring. Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan atas imbauan pemerintah untuk meminimalisir kontak fisik.

“Selain sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, penerimaan pengaduan secara daring ini juga sebagai wujud pemaksimalan kinerja bagi petugas yang melaksanakan pekerjaan dari rumah atau work from home, karena online sehingga bisa diterima petugas dari mana pun dan kapan pun,” tandasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Ajie MH.