SEMARANG (jatengtoday.com) – Aturan Pemkot Semarang yang mewajibkan para ASN menggunakan transportasi umum setiap Selasa, diminta dikaji ulang. Sebab, aturan ini dikhawatirkan justru memperparah penyebaran Covid-19.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti menyoroti kebijakan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi tersebut.
“Kami meminta Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Semarang maupun Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang untuk mencermati dan mengkaji kembali kebijakan tersebut serta tidak terburu-buru dalam mengambil kebijakan yang justru dapat berpotensi meningkatkan kasus aktif Covid-19 di Jawa Tengah,” terangnya, Senin (7/6/2021).
Sebab, selain mewajibkan ASN, Hendi juga mengimbau masyarakat naik transportasi umum setiap hari Selasa. Aturan tersebut diperkuat dengan menerapkan tarif parkir insidentil kepada pengguna kendaraan pribadi sebesar 2 kali lipat dari tarif biasa.
Untuk mendukung aturan ini, BRT Trans Semarang memberikan promo khusus, yakni pembelian tiket bisa dibayar dengan botol plastik bekas pakai.
Jika semua orang berbondong-bondong naik transportasi umum setiap Selasa, dikhawatirkan akan terjadi kerumunan. Entah di halte atau shelter BRT, atau di dalam bus.
Praktis, protokol kesehatan tidak bisa berjalan efektif meski semua penumpang menggunakan masker. Risiko penularan Covid-19 jadi lebih besar.
Selain itu, Ombudsman juga meminta seluruh kepala daerah untuk lebih cermat sebelum mengambil kebijakan.
“Kami juga mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan memiliki visi yang sama. Mengingat di sisi lainnya, Jawa Tengah pada bulan Juli, Satuan Pendidikan juga sedang berkonsentrasi mempersiapkan PTM (Pertemuan Tatap Muka),” paparnya.
Seperti diketahui, sampai dengan 6 Juni 2021 jumlah kasus aktif Covid-19 di Jawa Tengah telah mencapai 10 ribu kasus.
Farida mengungkapkan bahwa kebijakan dan tata kelola penanganan serta kesiapsiagaan kepala daerah dan seluruh pemangku kebijakan perlu menjadi perhatian. Termasuk untuk mengaktifkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Oleh karenanya, kami meminta kepala daerah mulai mencermati kembali dan berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang ada di daerah masing-masing,” tandasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto