SEMARANG (jatengtoday.com)- Ombudsman RI memberikan penghargaan kepada Kanwil BPN Jateng terkait kepatuhan pelayanan publik. Penghargaan diberikan di sela-sela Sosialisasi Penyusunan Data Tanah Instansi Pemerintah Tahun 2025 di Hotel Harris Semarang, Selasa (14/1/2025).
Penghargaan diberikan karena nyaris semua Kantor Pertanahan di Jateng mendapat capaian nilai tinggi. Bahkan sebanyak lima kantor di antaranya mendapatkan nilai tertinggi secara nasional.
Plt Kepala Kanwil(BPN) Jateng, Sri Yanti Achmad mengemukakan, capaian terkait kepatuhan pelayanan publik pada 2024 jauh lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Ada peningkatan-peningkatan yang dilakukan oleh teman-teman kantor pertanahan. Sekarang sudah jauh lebih baik,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan dalam hal kepatuhan pelayanan publik itu juga dibuktikan dengan perolehan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Pada 2024 lalu, ada tiga kantor pertanahan yang memperoleh predikat WBK, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Pekalongan dan Temanggung.
Pada tahun ini, pihaknya mendorong dan mengajukan sejumlah kantor pertanahan yang diproyeksikan bakal memperoleh predikat WBK.
“Kantor pertanahan yang kami harapkan memperoleh WBK tahun ini adalah Wonogiri, Sukoharjo dan Pati,” sebutnya.
Hingga kini, sudah ada 10 kantor pertanahan yang sudah memperoleh capaian atau predikat tersebut, termasuk kantor pertanahan Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.
“Kami terus memperbaiki sejumlah hal, mulai pembangunan, sarana dan semuanya menjadi perhatian kami, termasuk ruangan arsip hingga penataan loket,” imbuhnya.
Selain penyerahan penghargaan dari Ombudsman RI, ada juga prosesi penyerahan yg piagam penghargaan terhadap kantor pertanahan yang berprestasi selama tahun anggaran 2024.
Selain itu, satu penghargaan lagi juga diterima oleh Kantor Pertanahan Kota Magelang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara kategori ramah kelompok rentan.
“Tahun ini kami masih tetap fokus pada peningkatan pelayanan. Kemudian juga untuk sertifikat elektronik masih perlu sosialisasi secara intens,” jelasnya.
Adapun berkaitan dengan pengaduan, keluhan, dan lain sebagainya, dia akui sudah bisa tertangani dengan baik.
“Untuk tantangan dan kendala yang paling berat memang PTSL. Kami sekarang tinggal menyisir bidang-bidang tanah yang belum tersertifikat,” ungkapnya.
PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak di seluruh Indonesia.
Program ini dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya memberikan kepastian hukum atas hak tanah, mengurangi sengketa tanah, serta meningkatkan administrasi pertanahan. (*)