in ,

Ngemplang Pajak Dua Tahun, Bentuman dan Mbah Jingkrak Disegel

SEMARANG – Sejumlah petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Polrestabes Semarang terpaksa menyegel Rumah Makan Bentuman Steak dan Masakan Jawa Mbah Jingkrak, Rabu (18/10/2017). Pasalnya, pengusaha dua restoran di Jalan Ade Irma Suryani (Taman Beringin) Nomor 3 Semarang itu nekat ngemplang pajak hingga dua tahun. Nilainya tembus Rp 100 juta.

Sekira pukul 10.00, petugas gabungan tiba di Bentuman dan Mbah Jingkrak. Setelah menyampaikan pemberitahuan, maksud dan tujuan, para petugas meminta para karyawan untuk segera keluar ruangan. Tak lama kemudian, dua tempat makan yang cukup terkenal itu ditutup dan disegel menggunakan police line. Ada juga stiker serta MMT bertulis “Rumah Makan/Restoran ini Menunggak Pajak Daerah”.

Terdapat keterangan, jika dalam waktu tujuh hari tidak melunasi tunggakan, akan dilakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Penyegelan ini terhitung mulai tanggal 18 Oktober 2017. Selain itu juga ditempelkan stiker bertulis “Penutupan Sementara”.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Endro Pudyo Martantono menjelaskan, tindakan penyegelan ini merupakan impelentasi dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Restoran. “Iya, (penyegelan) ini karena menunggak pembayaran pajak daerah,” tuturnya.

Dijelaskan, penyegelan dilakukan agar restoran tidak beroperasi sebelum membayar pajak. Jika hingga batas waktu yang ditentukan, tetap tidak membayar pajak, maka tindakan selanjutnya akan dilakukan sesuai sanksi yang diatur dalam Perda. “Soal pajak ditangani Bapenda, kami bersama tim gabungan mendampingi. Total pajak yang nunggak Rp 100 juta,” bebernya. (*)

Editor: Ismu Puruhito

Ajie MH.