in

Pelanggaran Cagar Budaya Warna-warni Bisa Terancam Pidana Kurungan Tiga Bulan

SEMARANG – Bangunan Van Dorp di Kota Lama yang dicat warna-warni adalah salah satu pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang ‘direstui’ oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sendiri.

Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi mendesak agar Pemkot Semarang mengambil sikap tegas dengan memerbaiki bangunan tersebut selayaknya, bukan malah terlarut dalam kekeliruan. Sebab, pengelolaan bangunan cagar budaya di Kawasan Kota Lama telah diatur secara rinci di Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2003. Termasuk pengaturan warna. “Seharusnya Pemkot Semarang tahu, itu pelanggaran Perda,” katanya.

Dijelaskannya, konsep elemen dan warna bangunan kuno di Kawasan Kota Lama Semarang meliputi beberapa aspek. Di antaranya warna asli yang digunakan pada bangunan kuno yang memiliki sejarah harus dipertahankan. Warna asli pada bangunan kuno yang tidak memiliki sejarah dapat disesuikan dengan fungsi dan harus kontekstual.

Jenis pilihan warna yang digunakan adalah warna kuning atau ivory, putih, art deco atau pastel serta harus sesuai denga tipologi bangunan dan kontekstual. Penutup atap menggunakan material genteng tanah dengan warna terang.

Apabila melakukan pelanggaran, lanjut Supriyadi, ada ketentuan sanksi yang meliputi sanksi administrasi sebagaimana disebut dalam Perda Nomor 8 Tahun 2013 Pasal 60, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Perda ini, Wali Kota berwenang memerintahkan untuk menghentikan atau menyegel penggunaan sebagian atau seluruh bangunan, instalasi, dan perlengkapan bangunan. “Termasuk membongkar dan membangun kembali sesuai dengan ketentuan konservasi,” terangnya.

Dalam hal dilakukan pembongkaran secara paksa, maka biaya pembongkaran dibebankan kepada pemilik bangunan. Selain itu dapat dikenakan tindakan berupa penangguhan dan pembatalan izin.

Bahkan tidak hanya sanksi administrasi, lanjut dia, tetapi juga ada ketentuan Pidana sesuai Pasal 61, menjelaskan bahwa barang siapa melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan dan atau denda sebesar-besarnya Rp 5 juta rupiah. “Tidak ada alasan lain, Perda harus ditegakkan,” katanya. (Abdul Mughis)

Editor: Ismu Puruhito

Abdul Mughis