in

Nekat Mudik, Ini Sanksi Bagi ASN dan Non ASN Pemkot Semarang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sosialisasi larangan mudik terus digencarkan di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi  mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi larangan mudik bagi pegawai di jajaran Pemkot Semarang, baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN.

Tidak main-main, Pemkot Semarang menyiapkan sanksi bagi pegawainya yang melanggar aturan tersebut. Bagi ASN yang ketahuan nekat mudik, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dipotong 100 persen alias tidak mendapatkan TPP pada bulan berikutnya. Sedangkan bagi Non ASN akan diputus kontrak.

“Ini menjadi komitmen untuk menekan angka persebaran Covid-19,” katanya, belum lama ini.

Pihaknya juga memanfaatkan aplikasi Sidatang dan mengoptimalkan peran camat, lurah hingga RW dan RT. “Disimpulkan pola yang paling efektif yaitu dengan bottom up. Mengoptimalkan camat dan lurah untuk mengintensifkan RT dan RW untuk aktif melakukan pendataan pendatang yang masuk selama bulan ramadan hingga lebaran,” ujarnya.

BACA JUGA: Mengapa Mudik Dilarang, Piknik Diperbolehkan? Begini Penjelasan Disbudpar

Nantinya Ketua RT dan RW mendata pendatang yang masuk ke wilayahnya masing-masing kemudian melaporkan ke lurah. “Lurah kemudian menginput di sistem Sidatang. Penginputan dilakukan setiap hari, pagi dan sore sehingga data yang tersaji selalu up to date,” terangnya.

Poin selanjutnya yaitu dengan mengoptimalkan pendataan pendatang yang masuk Kota Semarang di titik-titik masuk Kota Semarang, yaitu di 9 titik penjagaan. Selain itu juga dilakukan di pintu masuk seperti bandara, stasiun, terminal dan pelabuhan.

“Dishub koordinasi dengan petugas gabungan yang berjaga di pos penjagaan untuk menjaga keamanan juga memastikan pendatang mengisi aplikasi sidatang,” terang Hendi sapaan akrabnya.

Jumlah pemudik yang sudah memasuki Kota Semarang saat ini dilaporkan 54 orang yang tercatat. Jumlah tersebut adalah data yang terdapat pada aplikasi Sidatang.

“Jumlah tersebut belum menggambarkan jumlah yang sesungguhnya. Benar jumlahnya? Soalnya di bandara, stasiun penumpang masih bebas keluar masuk,” ujarnya.

BACA JUGA: RT/RW Diminta Awasi Pemudik Nekat, Wajib Isolasi Agar Virus Tak Meluas

Maka dari itu, dia meminta jajarannya untuk mengoptimalkan aplikasi Sidatang, antara lain dengan menambah fitur-fitur yang mendukung mempermudah penggunaan aplikasi tersebut. Aplikasi ini juga sudah dimutakhirkan dengan fitur admin, yang diperuntukkan bagi camat, lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. “Nantinya admin dapat memantau dan memverifikasi terkait pendatang di wilayahnya,” terangnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto