SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Kepala Desa (Kades) Donomulyo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Anwari, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/3/2020).
Berdasarkan kesaksian Camat Secang, Iwan Agus Susilo, terdakwa Anwari diduga melakukan penyelewengan dalam beberapa hal. Mulai dari dana desa, bantuan keuangan khusus, hingga bantuan gubernur.
Menurutnya, pada 2017-2018 lalu, Desa Donomulyo membangun sebuah gedung yang anggarannya dialokasikan dari Dana Desa. Namun, antara realisasi pembangunan dengan pertanggungjawabannya (LPj) tidak sesuai.
Berdasarkan keterangan, dana pembangunan gedung tersebut menggunakan anggaran tahun 2017 dan 2018 dengan 3 tahap pencairan.
Pada tahap pertama di tahun 2017, terdakwa mengambil Rp 208,7 juta. Kemudian tahap kedua di tahun yang sama mengambil Rp 196,2 juta. Serta tahap ketiga pada 2018 ambil Rp 140 juta. Sehingga totalnya mencapai Rp 405 juta.
Seharusnya dengan dana sejumlah itu pembangunan sudah selesai, tetapi nyatanya belum. “Kan itu ada dua gedung, yang depan sudah selesai tapi yang belakang baru pondasi dan cagak-cagak beton,” jelas Iwan.
Atas hal itu, kemudian masyarakat setempat ada yang melaporkan ke Bupati Magelang melalui Camat Secang. Iwan selaku pihak kecamatan kemudian menyurvei ke lapangan serta menanyakan alasan kemoloran pembangunan.
“Kami mengumpulkan perangkat desa terkait adanya laporan itu. Hasilnya terdakwa mengakui bahwa telah melakukan penyelewengan dana pembangunan,” jelasnya.
Pada saat itu diketahui total kerugian mencapai ratusan juta. Kemudian Kades menyanggupi untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan. “Kenyataannya tidak selesai dan uang tidak kembali,” ungkap Iwan.
Korupsi Bantuan Aspirasi Bupati dan Dewan
Selain korupsi uang pembangunan gedung, terdakwa juga diduga menyelewengkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Bupati dan dewan. BKK sedianya diperuntukkan bagi pembangunan jalan usaha tani.
“Itu dana aspirasi. Totalnya Rp 100 juta, terdiri dari bantuan Bupati Rp 50 juta dan dewan Rp 50 juta,” jelas Staf pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Magelang, Muntaha.
Dalam pertanggungjawaban desa, uang tersebut sudah digunakan untuk pembangunan talud jalan. Ketika dicek di lapangan juga sudah ada bukti talud yang dibangun dengan panjang 100 meter.
Namun, ternyata talud itu tidak murni didanai oleh desa melainkan didanai oleh warga setempat yang bernama Wahab. Wahab pun akhirnya kaget mengetahui bahwa jalan yang dibangun olehnya diklaim oleh desa.
“Padahal desa hanya membantu uang Rp 10 juta, semen dan besi. Kalau ditotal itu kurang dari Rp 20 juta. Padahal, pembangunan talud memakan dana hingga Rp 50 juta,” jelas Wahab yang juga dihadirkan di persidangan.
Korupsi Bantuan Gubernur
Tak hanya itu, terdakwa juga diduga menyelewengkan bantuan Gubernur Jateng untuk pembangunan pipa air bersih. Bantuan tersebut dalam bentuk hibah.
Kasi Pengelolaan Air Minum, Dinas Pertanian Magelang, Joko Budi menerangkan, total bantuan mencapai Rp 30 juta. Uang tersebut sudah dibelanjakan untuk membeli pipa paralon.
“Barangnya sudah ada, pas mau digarap tapi tiba-tiba nggak ada. Kata terdakwa pipanya malah sedang dipinjam,” bebernya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
editor: ricky fitriyanto