SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus dugaan korupsi di Desa Donomulyo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang terus diusut. Dalam persidangan terungkap bahwa rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan di desa tersebut tidak jelas.
Pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magelang, Budi Waluyo mengungkapkan, dirinya pernah ditugasi untuk meninjau hasil pembangunan Desa Donomulyo.
Kedatangannya diminta secara khusus oleh Kejaksaan Negeri Magelang untuk menganalisis pembangunan yang bermasalah. Salah satunya meninjau proyek gedung serbaguna desa.
“Kami cek, mulai dari dimensi bangunannya berapa, pekerjaannya bagaimana, hingga berapa dana yang dikeluarkan,” jelas Budi saat dihadirkan sebagai saksi ahli sidang terdakwa mantan Kades Donomulyo, Anwari, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (12/3/2020).
Ketika pengecekan itu, selain didampingi tim kejaksaan juga ada terdakwa dan tukang bangunan yang mengerti prosesnya dari awal.
Namun, Budi dibuat kaget karena proyek yang sudah dianggarkan dengan Dana Desa tersebut tidak jelas RAB-nya. “Kalau RAB saja tidak jelas bagaimana pembangunannnya. Akhirnya saat itu kami mengukur ulang,” bebernya.
Baca juga: Nekat, Eks Kades Donomulyo Magelang Selewengkan Dana Desa hingga Bantuan Gubernur
Tak hanya itu, terdakwa juga tidak bisa menunjukkan sketsa teknik pembangunan gedung sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Waktu saya di lapangan itu juga tidak menemukan dokumen sketsa. Adanya cuma gambar biasa, bukan sketsa teknik,” ungkap Budi.
Berdasarkan informasi, gedung tersebut dibangun pada 2017-2018 dengan total anggaran Rp 405 juta. Anggaran tersebut dicairkan dalam tiga tahap, yakni Rp 208,7 juta, Rp 196,2 juta, dan Rp 140 juta.
Namun, meskipun dana sudah dicairkan, proyeknya belum jadi dan terdakwa selaku Kades tidak mampu mempertanggungjawabkannya.
Selain menggelapkan dana pembangunan gedung, terdakwa juga diduga menyelewengkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pembangunan jalan usaha tani senilai Rp 100 juta, serta dana bantuan Gubernur Jateng untuk pembangunan pipa air bersih senilai Rp 30 juta. (*)
editor: ricky fitriyanto