SEMARANG (jatengtoday.com) — Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang memberlakukan aturan baru terkait syarat penumpang yang akan menggunakan transportasi udara.
Sekarang calon penumpang pesawat tak perlu menunjukkan hasil negatif pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau rapid test antigen Covid-19, asalkan ia sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).
“Kebijakan ini sudah berlaku efektif di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang,” ucap General Manager Hardi Ariyanto, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: Karantina PPLN Dipangkas jadi 1 Hari jika Sudah Vaksin Lengkap
Dengan adanya ketentuan baru tersebut, pihak bandara mengimbau kepada seluruh pengguna jasa bandara untuk tetap menaati dan menjalankan protokol kesehatan.
Pihak bandara sudah menyiapkan aplikasi PeduliLindungi dan calon penumpang wajib mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum ke bandara agar dapat mempercepat proses pemeriksaan dan tidak menimbulkan antrean.
Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan terbaru, syarat tak perlu tes RT-PCR atau antigen ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Ketentuan lainnya, calon penumpang yang baru vaksinasi dosis pertama tetap wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus yang menyebabkan ia tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Syarat tersebut juga harus ditambah dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sementara untuk calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (*)
editor : tri wuryono