SEMARANG (jatengtoday.com) – Pelanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi. Aturan ini diberlakukan serentak di seluruh wilayah Jateng mulai hari ini, Senin (24/8/2020).
Penagakan hukum protokol kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Dalam Pergub tersebut, ada panduan sanksi. Masing-masing daerah diberikan wewenang untuk mengatur, seperti apa sanksi yang harus diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan.
“Sanksinya macam-macam, aturan yang saya buat umum, bisa teguran lisan, tertulis, pencabutan izin sementara untuk usaha, atau denda dan lainnya. Beberapa kabupaten/kota sudah punya aturan sendiri, misalnya Banyumas ada sanksi pencabutan KTP hingga sidang ke Pengadilan, Kota Semarang diberikan sanksi menyapu jalan dan lainnya,” ucap Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Senin (24/8/2020).
Dia juga meminta bupati dan wali kota menindaklanjuti dengan membuat Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Agar penegakan hukum protokol kesehatan ini berjalan efektif.
Nantinya, akan ada tim yang turun ke lapangan untuk memastikan tidak ada masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan. Yakni Satpol PP.
“Koordinatornya saya minta Satpol PP, karena ini sudah penegakan aturan. Kalaulah umpama dibutuhkan penegakan secara spesifik, kami akan senang hati. Umpama pasar, penegakannya khusus, siapa yang masuk, pendekatannya seperti apa, di terminal seperti apa, di perkantoran, pabrik, jalan dan lainnya. Harapan saya, semua lini bergerak melakukan penegakan dan harapan masyarakat menjadi taat, baik dan tertib. Sekaligus, edukasi tetap dilakukan kepada mereka,” paparnya.
Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Dia meminta agar upaya penegakan dilakukan dengan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya untuk memberikan edukasi.
“Tokoh agama, tokoh masyarakat harus diajak dalam operasi penegakan hukum ini. Harapannya, tidak hanya dari pemerintah, namun masyarakat mendapatkan edukasi dari tokoh lain yang mereka percaya dan hormati,” bebernya. (*)
editor: ricky fitriyanto