SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng mengungkap modus baru dalam kejahatan narkotika. Hasil uangnya ternyata disimpan di Koperasi Unit Desa (KUD) agar tidak termonitor Ototitas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu diungkapkan Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan saat melakukan pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kejahatan narkotika.
Total barang bukti dari kasus tersebut mencapai Rp 1,14 miliar. Terdiri dari satu unit mobil dan dua sepeda motor senilai Rp 230 juta serta uang tunai yang disimpan di beberapa tempat.
Benny merinci, uang yang disimpan di simpanan berjangka senilai Rp 487 juta, di tabungan simpanan KUD Rp 19,749 juta, lalu di tabungan KUD Rp 14,05 juta, serta ada yang disimpan di BRI dan BCA.
Menurutnya, penyimpanan di KUD ini merupakan modus baru dalam TPPU. “Ini cukup menarik karena tersangka menyimpan uang hasil kejahatan narkotika di KUD yang tidak terpantau OJK,” ujarnya, Selasa (12/5/2020).
Kasus ini, katanya, bisa menjadi masukan untuk OJK supaya memantau pergeseran uang di tingkat koperasi desa.
Baca juga: BNNP Jateng Limpahkan Kasus TPPU Bisnis Narkotika
Mereka adalah Muzaidin (43) warga binaan Lapas Kedungpane sebagai pengendali, AM (30) ibu rumah tangga, MH (29) warga Ngabul, serta MDAM (23) residivis tindak pidana narkotika dengan total hukuman 14 tahun penjara.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” jelas Benny. (*)
editor: ricky fitriyanto