in

Berulangkali Dipidana, Bandar Narkoba Ini Tetap Bisa Kendalikan Bisnisnya dari Penjara

SEMARANG (jatengtoday.com) – Lapas Kelas II A Purwokerto dihuni napi bandar narkoba bernama Budiman alias Bledeg (43). Budiman ini sudah bolak-balik masuk penjara tapi tak pernah kapok. Di dalam jeruji, dia ternyata masih mengendalikan bisnis narkoba.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dan BNN Kabupaten Banyumas sedang melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan napi Budiman.

Kepala BNNP Jateng Kombes Pol Benny Gunawan mengungkapkan, Budiman tetap menjalankan bisnis narkotika sejak 2016 lalu. Modus operandi yang digunakan dengan cara menerima setoran pembayaran dari pembelinya melalui rekening istri dan adiknya.

“Sebagian keuntungan dari bisnis narkotika itu untuk membeli aset. Aset-aset ini yang sekarang kami sita sebagai bukti TPPU,” jelas Benny, Kamis (18/2/2021).

Aset tersebut berupa dua bidang tanah, puluhan burung berkicau, uang tunai, dan buku tabungan. Total nilai aset yang disita dari kasus ini mencapai Rp606.500.000.

Benny menambahkan, Budiman menggunakan peternakan burung murai dan burung berkicau lainnya yang mempunyai nilai jual tinggi sebagai kamuflase. Seolah-olah dia dan keluarganya mempunyai usaha peternakan dan
jual beli burung.

Padahal modal membeli burung-burung dan operasionalnya setiap hari dibeli dari hasil jual beli narkotika. “Untuk barang bukti berupa burung akan dikoordinasikan dengan jaksa untuk dilelang lebih awal,” ucapnya.

Sementara barang bukti berupa burung madu atau kolibri yang merupakan satwa dilindungi akan dikoordinasikan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng. (*)

 

editor: ricky fitriyanto