in

Miris, Kakek di Semarang Cabuli Bocah 5 Tahun di Kamar Mandi

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sungguh bejat perbuatan Slamet Nuryanto (66). Seorang kakek di Semarang tersebut tega mencabuli bocah umur 5 tahun berinisial FC saat sedang mengantar cuci tangan di kamar mandi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tragedi itu berawal ketika korban diajak nenek dan tantenya ke rumah Slamet. Mereka hendak menemui istri Slamet yang berprofesi sebagai tukang pijat.

Secara bergiliran semua dipijat. Korban mendapat giliran pertama, disusul neneknya. Usai pijat, korban bermain keluar sembari makan cokelat yang dibawanya. Setelah habis, tangan korban belepotan dan meminta tantenya mengantar cuci tangan.

Sayangnya, pada waktu bersamaan tiba giliran tante korban dipijat, sehingga tak jadi mengantar. Saat korban duduk, tiba-tiba Slamet menghampiri dan menawari mengantar korban cuci tangan ke kamar mandi.

Agar korban menurut, Slamet membujuk korban sembari memberi uang logam Rp1.000 hingga kemudian korban bersedia diantar.

Sesampainya di kamar mandi, Slamet melancarkan aksinya. Mengunci pintu dari dalam dan mencabuli korban selama beberapa menit. Meski tak sampai berhubungan badan, korban sempat kesakitan. Lalu, Slamet menyuruh korban agar tak menceritakan apapun ke neneknya.

Sesampainya di rumah, ketika korban buang air kecil mengaduh kesakitan. Ia lantas menceritakan kejadian tragis yang dialami kepada orang tuanya. Pihak keluarga pun bergegas mendatangi Slamet untuk meminta konfirmasi. Tetapi Slamet mengelak.

Lantas, korban dibawa ke rumah sakit. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di bagian kemaluan. Luka tersebut menyebabkan sakit tetapi tidak menimbulkan halangan dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari.

Kasus ini sekarang masih bergulir di Pengadilan Negeri Semarang. Sidang digelar secara tertutup. Terdawa Slamet Nuryanto didampingi penasehat hukum A Teguh Wahyudin.

Saat dimintai keterangan, Teguh enggan mengomentari secara detail kasus kliennya. Yang jelas, kata dia, terdakwa sudah mengaku khilaf, sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi.

“Atas nama terdakwa, kami mohon maaf kepada semua pihak, terutama keluarga korban,” jawabnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2020). (*)

 

 

editor: ricky fitriyanto