in

Sungguh Bejat Tindakan Warga Semarang Ini, Siksa dan Perkosa Korban di Bawah Umur

SEMARANG (jatengtoday.com) – Tindakan yang dilakukan Susanto alias Bodong sungguh tidak manusiawi. Warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang tersebut tega menyiksa dan memperkosa seorang gadis di bawah umur berinisial ES (14).

Kini Susanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. “Sekarang pemeriksaan perkaranya masih terus berjalan,” ujar jaksa Kejari Kota Semarang, Vidya Ayu Pratama. Sidang digelar secara tertutup.

Menurut informasi yang dihimpun, aksi bejat terdakwa Susanto dilakukan pada 29 Desember 2019 lalu.

Sebelumnya, terdakwa berkenalan dengan korban melalui jejaring media sosial Facebook. Saat itu, korban dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga. Korban pun terperdaya karena terdakwa menggunakan foto perempuan di profil medsosnya.

Setelah itu, terdakwa bersama teman perempuannya mengajak korban bertemu di sebuah toko modern di Jalan Hasanudin, Kota Semarang. Di sela pertemuan itu, terdakwa pergi membeli minuman keras.

Kemudian, terdakwa mengajak keduanya ke sebuah kontainer kosong di Jalan Arteri Yos Sudarso untuk minum-minuman keras. Ketika itu korban juga ditawari tetapi menolaknya.

Kesal atas respon tersebut, terdakwa lantas membanting tubuh korban ke lantai kontainer, membenturkan kepalanya, dan mencekik leher hingga korban mengalami luka memar di kepala dan beberapa bagian tubuh.

Setelah itu, terdakwa memperkosa korban. Usai diperkosa, korban langsung melarikan diri ke kantor polisi di daerah pelabuhan lalu laporan ditindaklanjuti ke Polrestabes Semarang.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin saat gelar perkara (3/2/2020) mengatakan, pelaku tidak hanya melakukan pemerkosaan. Namun juga pencurian dengan modus iming-iming pekerjaan.

Menurutnya, terdakwa tidak hanya sekali melakukan tindakan pemerkosaan dan perampokan. Dia mengaku pernah melakukan modus serupa kepada seorang perempuan di Kota Semarang.

Di pengadilan, terdakwa Susanto diancam dengan dakwaan berlapis. Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) (primer) dan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar