in

Mengadu ke Bawaslu, 80 Warga Tiba-tiba Tercantum sebagai Anggota Partai Politik

Posko pengaduan Bawaslu Jateng. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak 80 orang mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng.

Pasalnya, nama mereka tercantum sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan atau persetujuan.

Hal itu ketahuan saat nama mereka masuk dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) milik KPU.

Anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin menjelaskan, 80 orang tersebut mengaku tidak pernah mendaftar menjadi anggota di partai politik mana pun.

“Aduan ini diterima posko pengaduan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol,” ucapnya, Rabu (31/8/2022).

Posko pengaduan Bawaslu ini dibuka secara online melalui link https://bit.ly/poskoaduanbawaslujtg.

Warga juga bisa menyampaikan pengaduan atau laporan secara langsung di kantor Bawaslu Provinsi maupun kantor Bawaslu 35 kabupaten/kota di Jateng.

Sejak dibuka awal Agustus lalu, hingga kini sudah ada 80 warga yang mengadu. Mereka tersebar di berbagai kabupaten/kota se-Jateng.

13 Anggota Bawaslu Ada di SIPOL

Selain menerima pengaduan, Bawaslu Jateng juga mengintruksikan ke seluruh jajarannya untuk mengecek keanggotaan partai politik.

Dari pengecekan itu ditemukan adanya 13 staf dan pegawai Bawaslu di Jateng yang nama dan NIK-nya ada di SIPOL.

Atas persoalan ini, Bawaslu Jateng dan Bawaslu kabupaten/kota sudah  melakukan proses sesuai ketentuan.

Setelah memastikan kebenaran atas aduan, Bawaslu di Jateng menyampaikan saran perbaikan ke KPU di kabupaten/kota.

Bawaslu Jateng berharap proses verifikasi administrasi partai politik yang saat ini masih berlangsung bisa berjalan sesuai ketentuan.

Anggota parpol yang tidak memenuhi syarat harus dicoret. Begitu juga sebaliknya, anggota parpol yang benar-benar memenuhi syarat tidak boleh dicoret.

“Jika ada yang merasa bukan atau tidak pernah menjadi anggota partai politik, tapi tercantum sebagai anggota partai politik maka bisa melapor atau mengadu ke Bawaslu Provinsi Jateng maupun Bawaslu kabupaten/kota,” terangnya.

Bawaslu di Jateng akan terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan proses verifikasi calon peserta pemilu sesuai dengan aturan yang ada. (*)