in ,

Ada ASN dan Polisi di Jateng yang Namanya Masuk Dalam Daftar Anggota Partai Politik

Warga bisa mengecek keanggotaan partai politik melalui website infopemilu.kpu.go.id.

Posko pengaduan Bawaslu Jateng. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Ada nama aparatur sipil negara (ASN) dan anggota kepolisian yang masuk dalam daftar anggota partai politik.

Mereka pun mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng karena tidak merasa mendaftar di salah satu partai politik.

Anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin menjelaskan, beberapa waktu lalu, ada puluhan warga namanya juga tercantum di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Mereka mengadu karena merasa bukan sebagai anggota partai politik namun namanya tercantum di SIPOL,” ucapnya, Selasa (6/9/2022).

Jumlah warga yang menyampaikan pengaduan ke Bawaslu di Jateng terus bertambah.

Hingga 6 September 2022, jumlah warga yang menyampaikan pengaduan sebanyak 122 orang. Mereka tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jateng dengan jumlah bervariasi.

Adapun untuk partai politik yang mencantumkan nama warga tersebut juga bervariasi.

“Profesi dan pekerjaan warga yang menyampaikan pengaduan juga sangat bervariasi. Ada yang ASN, anggota kepolisian dan swasta,” bebernya.

Sebelumnya, Bawaslu Jateng telah membuka posko pengaduan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.

Posko ini dibuka secara online. Warga bisa mengecek keanggotaan partai politik melalui website infopemilu.kpu.go.id.

“Jika nama warga tercantum di SIPOL, tapi warga tersebut merasa bukan sebagai anggota parpol maka bisa mengadu ke Bawaslu,” katanya.

Warga juga bisa menyampaikan pengaduan/laporan secara langsung di kantor Bawaslu Provinsi maupun kantor Bawaslu 35 kabupaten/kota di Jateng.

“Atas adanya pengaduan dari warga, kami telah menyampaikan saran perbaikan ke KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/kota,” jelasnya.

Bawaslu Jateng meminta agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

“Bagi warga yang merasa bukan sebagai anggota partai politik maka harus diberi status tidak memenuhi syarat (TMS). Sebaliknya, warga yang benar-benar sebagai anggota parpol dan memenuhi syarat maka harus diberi status telah memenuhi syarat,” paparnya.

Seperti diketahui, KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik sejak 16 Agustus hingga 6 September 2022.

Pada 7 hingga 8 September 2022, KPU kabupaten/kota akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik kepada KPU Provinsi.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Bawaslu Jateng juga berharap publik terus menerus ikut mengawasi tahapan pemilu 2024,” tandasnya. (*)

Ajie MH.