in

Bawaslu Sarankan KPU Coret 355 Nama di Sipol

Bawaslu Jateng berharap agar KPU segera mencoret nama warga yang bukan sebagai anggota partai politik.

Posko pengaduan Bawaslu Jateng. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng menyarankan Komisi Pemilihan Umum untuk mencoret 355 nama yang masuk dalam Sistem Partai Politik (Sipol).

Alasannya, karena padahal nama-nama tersebut tersebut menyatakan bukan/tidak menjadi anggota partai politik.

Sebanyak 355 warga tersebut tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jateng. Persebarannya di masing-masing kabupaten/kota juga sangat bervariasi,” ucap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng Heru Cahyono, Selasa (27/9/2022).

Dia mengaku sudah menyampaikan ke KPU terkait nama, NIK dan nama partai politiknya. Bawaslu Jateng berharap agar KPU segera mencoret nama warga yang bukan sebagai anggota partai politik.

Sesuai ketentuan, salah satu syarat partai politik menjadi peserta pemilu adalah memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.

Saat ini, KPU beserta jajarannya melakukan proses verifikasi administrasi. Tahapannya sudah masuk dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dalam tahapan pemilu 2024. Termasuk melakukan pengawasan verfikasi administrasi partai politik peserta pemilu 2024. Banyak program yang dilakukan untuk memastikan tahapan verifikasi partai politik berjalan dengan lancar,” bebernya.

Sebelumnya, Bawaslu Jateng menerima pengaduan dari warga yang merasa tidak atau bukan sebagai anggota partai politik tapi namanya masuk dalam Sipol.

Mereka menyampaikan pengaduan ke posko yang didirikan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Bawaslu kabupaten/kota.

Sejak dibuka pada awal Agustus lalu, tercatat ada sebanyak 355 warga yang mengadu. Bawaslu juga telah melakukan penelitian dan verifikasi pengaduan tersebut. (*)