SEMARANG (jatengtoday.com) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menggandeng lembaga pemantau pemilu untuk mengawal jalannya pesta demokrasi 2024.
Perwakilan dari 24 lembaga pemantau pemilu diundang dalam dapat koordinasi yang berlangsung di Grand Candi Hotel Semarang, Jumat (9/12/2022).
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jateng Anik Sholihatun mengatakan, saat ini baru ada empat lembaga yang dianggap Bawaslu Jateng memenuhi syarat sebagai pemantau pemilu.
Keempatnya adalah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jateng, DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jateng, Netfid Indonesia Jateng, dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jateng.
“Selain empat lembaga tersebut, sebanarnya ada 16 lembaga lain yang sudah terhubung dengan kami, tapi sekarang masih proses melengkapi persyaratan,” ungkap Anik.
Bawaslu Jateng mendorong masyarakat, terutama pemantau pemilu untuk sama-sama ikut andil memgawal proses pemilu 2024 mendatang.
“Kami meyakini, salah satu sehatnya demokrasi bisa dilihat dari banyaknya lembaga pemantau pemilu,” imbuh Anik.
Anik mengungkapkan, cara kerja pemantau pemilu secara administrasi harus menggunakan id-card, sementara secara substansi adalah memberi informasi awal dugaan pelanggaran pemilu.
Koordinator Divisi Humas, Data, dan Infirmasi Bawaslu Jateng Muhammad Rofiuddin menambahkan, sebagai pemantau pemilu perlu memahami aturan yang berlaku.
Sebab, katanya, aturan pemilu bersifat dinamis, sewaktu-waktu Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu bisa saja mengeluarkan aturan baru.
Rofiudin mengatakan, masing-masing tahapan pemilu memiliki kerawanan tersendiri. Pengawasan pun bisa dilakukan dengan berbagai cara, kadang tidak mengharuskan pemantau untuk terjun ke lapangan.
“Contohnya soal netralitas ASN, kalau ada yang memosting dukungan terhadap calon atau partai politik di media sosial, bisa dilaporkan. Kita bisa pantau sambil di rumah,” jelasnya. (*)
editor : tri wuryono