SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng mencatat ada 16 kasus pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye atau hingga 22 Oktober 2020. Pelanggaran tersebar di 7 daerah. Yaitu Purbalingga 5 kali, Kabupaten Klaten 4 kali, Kabupaten Pekalongan 4 kali, Kota Pekalongan 1 kali, Kabupaten Demak 1 kali, dan Kabupaten Wonosobo 1 kali pelanggaran protokol kesehatan.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih menjelaskan, dari 16 kasus pelanggaran protokol kesehatan, 15 diantaranya karena mengumpulkan massa lebih dari 50 orang dalam satu ruangan. Sementara 1 pelanggaran lain, karena melibatkan anak-anak di lokasi kampanye.
“Yang 14 kasus sudah kami beri surat peringatan. 1 kasus imbauan lisan, dan 1 kasus menjadi temuan dugaan pelanggaran,” jelasnya, Kamis (22/10/2020).
Surat peringatan diberikan kepada tim kampanye atau tim pelaksana kampanye. Setelah diberi surat peringatan, mereka menghentikan kampanye atau membubarkan diri.
“Jika mereka tidak membubarkan diri atau menghentikan kampanye maka Bawaslu memiliki kewenangan untuk membubarkan atau menghentikan kampanye tersebut,” jelasnya.
Dikatakan, pada pasal 58 Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020, metode kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas hanya diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, membatasi jumlah peserta kampanye yang hadir paling banyak 50 orang, menjaga jarak minimal 1 meter, wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang masker hingga menyediakan hand sanitizer. Selain itu juga tak melibatkan balita, lansia dan ibu hamil.
“Kami tetap mengutamakan pencegahan. Jika ada indikasi akan muncul pelanggaran, jajaran Bawaslu langsung melakukan pencegahan,” imbuhnya.
Misalnya, pada saat akan ada kampanye dengan peserta sebanyak 100 orang maka Bawaslu langsung mencegah agar kampanye tersebut tidak ada pelanggaran protokol kesehatan.
“Caranya, Bawaslu memberi saran agar kampanye tersebut dilaksanakan dalam dua sesi. Sehingga peserta 100 orang dibagi dua masing-masing 50 peserta kampanye,” tandasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto