in

Masuk Tahapan Kampanye, Masyarakat Diminta Bijak Membaca Informasi di Media Sosial

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana meminta kepada masyarakat untuk lebih bijak membaca setiap informasi di media sosial, seiring dengan masuknya tahapan kampanye pemilu 2024.

“Pada 28 November 2023 adalah hari pertama pelaksanaan kampanye. Kerawanan yang sedang kami amati itu dari cyber. Potensi terjadinya hoaks, hate speech, dan upaya-upaya  provokasi terus kami pantau,” kata Nana di Semarang, Selasa, 28 November 2023.

Berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, media sosial menjadi tempat yang rawan untuk penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan tindakan yang mengarah pada provokasi.

Oleh karena itu,  antisipasi terus dilakukan termasuk mewanti-wanti masyarakat agar lebih pandai dan bijak dalam membaca informasi di media sosial.

“Jangan sampai kemudian masyarakat di Jawa Tengah ini dengan mudah mengikuti berita-berita yang belum tentu benar,” kata Nana.

Ia berharap, masyarakat bijak dalam membaca perkembangan yang ada di media sosial. Supaya tidak mudah terbawa isu hoaks, hate speech, dan provokasi.

Pemantauan cyber tersebut dilakukan secara simultan dengan melibatkan instansi terkait. Koordinasi dengan TNI-POLRI, Kejaksaan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat terus dilakukan untuk mengantisipasi banjir hoaks, ujaran kebencian, dan upaya yang mengarah pada provokasi.

Bahkan deklarasi pemilu damai di Jawa Tengah juga sudah dilakukan.

Nana berharap, para tokoh masyarakat, maupun pimpinan partai politik bisa terus mensosialisasikan pemilu damai agar pelaksanaan tahapan pemilu di Jawa Tengah berjalan sejuk, nyaman, dan damai.

Sebagai informasi, tahapan kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Melansir Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu 2024, bahwa kampanye pemilu bisa dilakukan dengan 9 metode, meliputi:

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka;

c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;

d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;

e. Media Sosial;

f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring;

g. rapat umum;

h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan;

i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Ajie MH.