in

Melanggar Aturan, 1075 Alat Peraga Kampanye Dipasang di Pohon hingga Tiang Listrik

SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan sebanyak 1075 Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan. Pemasangan APK yang dilakukan oleh para peserta Pemilu semakin liar dengan menempelkan di tiang listrik, pohon, dan melintang di jalan.

“Berdasarkan inventarisasi yang kami lakukan pada 25 dan 26 Oktober lalu, ditemukan sebanyak 1075 APK yang melanggar ketentuan,” kata Komisioner Bawaslu Kota Semarang Arif Rahman, Rabu (7/11/2018).

Dikatakannya, masa kampanye telah dimulai sejak 23 September 2018 lalu. Tetapi banyak APK tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saat ini, kami terus melakukan inventarisasi APK yang diduga menyalahi aturan,” katanya.

Tempat-tempat larangan untuk pemasangan APK telah diatur dalam peraturan Wali kota Semarang Nomor 65 Tahun 2018. Yakni tentang pemasangan atribut organisasi kemasyarakatan atau atribut Partai Politik dan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Semarang.

“Pemasangan APK yang mengganggu ketertiban umum seperti di tiang listrik, badan pohon, maupun rambu lalu lintas, tidak diperbolehkan,” ungkapnya.

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang untuk melakukan penertiban.

“Kami rekomendasikan ke Satpol PP untuk melakukan penertiban. Penertiban dilakukan enam tahap mulai bulan November ini hingga masa kampanye berakhir nanti,” katanya.

Maka dari itu, pihaknya meminta kepada partai politik, maupun peserta pemilu yang merasa melakukan pemasangan APK tidak sesuai aturan agar mencopot terlebih dahulu.

“Kami minta mereka menaati aturan kampanye. Sebaiknya partai politik maupun pihak yang bersangkutan segera melakukan penertiban,” katanya. (*)

editor : ricky fitriyanto