in

Masih Disegel, Karaoke di Dekat MAJT Sudah Buka Lagi

SEMARANG (jatengtoday.com) – Beberapa usaha karaoke di dekat kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) yang masih berstatus disegel, kini mulai ada yang buka. Sebelumnya, Salpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan pada 16 Juli 2019 menyikapi laporan dari masyarakat.

Salah satu warga setempat, Indra mengaku geram dengan tindakan beberapa oknum pemilik karaoke yang telah membuka usahanya lagi. Seolah tidak menghiraukan teguran aparat. Padahal, sampai saat ini belum ada keputusan untuk membolehkan hal tersebut.

“Intinya dari warga resah. Semakin banyak karaoke, suaranya sampai kampung tambah keras,” ujarnya warga Pandansari I, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Senin (29/7/2019).

Senada dengan itu, Ahsan Fauzi selaku perwakilan Aliansi Remaja Tiga Masjid (MAJT, Masjid Agung Semarang, dan Masjid Raya Baiturrahaman), mengecam keras keberadaan karaoke.

“Jelas-jelas disegel pihak penegak Perda (Satpol PP Kota Semarang) kok nekat dibuka dan beroperasi. Itu sama halnya pelecehan terhadap tiga masjid besar di Semarang yang dari awal melakukan penolakan. Juga mempermalukan Satpol PP yang telah bekerja menertibkan,” ucapnya.

Ahsan mengaku telah mengecek secara langsung fakta tersebut. “Tadi malam saya cek ke lapangan. Tahunya warga karaoke disegel, ternyata beroperasi,” imbuhnya.

Padahal saat pihaknya melakukan audiensi dengen pemerintah, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyampaikan dengan tegas, sepanjang bangunan belum ber-IMB dan belum berizin, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin.

Namun, yang menjadi poin utama penolakan karaoke bukan sebatas pada tempat yang belum ber-IMB atau karena tidak memiliki izin usaha karaoke. Melainkan keberadaannya telah meresahkan masyarakat.

“Masyarakat wajar resah, karena tempat itu kan seharusnya jadi kawasan Little Mekkah,” tandasnya.

Bahkan, imbuh Ahsan, berdasarkan Perda Kota Semarang nomor 5 tahun 2015 sudah mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Semarang, Menjadikan Lingkungan MAJT sebagai Pariwisata Budaya (Islam). (*)

editor : ricky fitriyanto