SEMARANG (jatengtoday.com) – Anggota Komisi X DPR RI Yoyok Sukawi menyayangkan masih ada pasal terkait pendidikan di UU Cipta Kerja. Di dalam pasal 65 ayat 1 dan 2 UU Cipta Kerja yang telah disahkan memang tercantum terkait pendidikan dan kebudayaan.
Di pasal tersebut, tertulis, “Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksut dalam undang-undang ini.” Sementara di 65 ayat 2 bertuliskan “Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksut pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Dibeberkan, sebenarnya Komisi X dan Panja RUU Cipta Kerja sudah sepakat tidak ada pasal terkait pendidikan di dalam UU tersebut. Tapi saat disahkan, pasal terkait pendidikan ternyata masih ada.
“Kami di Komisi X sebetulnya sudah sepakat dengan Panja RUU Cipta Kerja untuk mengosongkan pasal terkait pendidikan apabila UU jadi disahkan. Kami menganggap kurang relevan dengan dunia pendidikan kita. Pendidikan jangan dicampuradukkan dengan dunia komersil,” terangnya, Jumat (9/10/2020).
Di Indonesia, lanjutnya, pendidikan itu hukumnya wajib. “Di alinea keempat UUD 1945 juga terpampang kalimat mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga kami berharapnya urusan di dunia pendidikan itu mudah dan tidak masuk ke ranah komersil,” imbuh politisi asal Dapil I Jateng ini.
Dikatakan, pihaknya akan memperjuangkan pasal terkait pendidikan untuk dihapuskan dari UU Cipta Kerja supaya segenap elemen pendidikan di Indonesia tidak kesulitan dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan.
“Salah satu cara yang sesuai konstitusi adalah mengajukan uji materi ke MK. Nanti saya dan teman-teman di Komisi X akan memperjuangkan hal ini,” tandasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto