in

Soal Pembebasan Lahan yang Musnah Akibat Abrasi di Tol Semarang-Demak, Dirjen ATR: Bisa Diatasi PP 21

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Semarang-Demak sempat terkendala persoalan abrasi. Bidang tanah banyak yang musnah akibat abrasi laut.

Untuk mengatasi perubahan garis pantai itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan ruang untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Dirjen Tata Ruang, Abdul Kamarzuki mejelaskan, persoalan lahan yang musnah karena abrasi untuk pembangunan jalan tol Semarang-Demak, bisa diatasi dengan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Baca juga: Pembangunan Tol Semarang-Demak Seksi 2 Capai 40 Persen

Dalam PP yang merupakan turunan UU Cipta Kerja Tersebut, diatur tentang abrasi. Tidak hanya persoalan pembangunan jalan tol Semarang-Demak saja, tapi di seluruh garis pantai di Pantura.

“Nah, di PP 21 ini di sebelum-sebelumnya hanya dikenal garis pantai sesuai peta RBI. RBI itu yang kita gunakan juga untuk menentukan batas wilayah,” ucapnya usai sosialisasi PP Nomor 21 Tahun 2021 di Semarang, Selasa (27/4/2021).

Di Pantura, banyak garis pantai yang berubah. Bisa karena abrasi atau sedimentasi. “Sehingga, menyebabkan garis pantai maju atau mundur,” imbuhnya.

Mengenai pembangunan jalan tol Semarang-Demak, hampir sebagian besar menggunakan lahan warga di sekitar garis pantai. Tapi pembangunan tersebut terkendala kondisi di lapangan akibat perubahan bentang alam lahan milik warga yang terkena abrasi air laut. Sehingga, memengaruhi status kepemilikan tanah warga.

“Untuk Jateng, kalau tidak salah menggunakan yang tahun 2013. Dalam PP 21 ini dijawab. Jadi dalam tata ruang Jateng khusus untuk Demak dan Kota Semarang akan dikenal yang namanya garis pantai untuk kebutuhan perencanaan dan kebutuhan penguasaan hak atas tanah. Jadi, dengan notasi tersendiri,” paparnya.

Baca juga: Uang Ganti Rugi Tak Sesuai, Warga Terdampak Pembangunan Tol Semarang-Demak Protes

Lebih lanjut Abdul menjelaskan, memang ada aturan yang menyebutkan jika tanah warga tenggelam karena pengaruh alam dinyatakan tidak mendapat ganti rugi. Sebab, status tanah itu dikatakan musnah karena bencana atau kondisi alam.

Diketahui, Pemprov Jateng masih menunggu peraturan dari Kementerian ATR/BTN terkait status tanah musnah di calon proyek tol Semarang-Demak.

Karena, saat ini muncul masalah di pembangunan tol Semarang-Demak terkait status tanah warga yang tenggelam air laut atau berubah bentang alamnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Ajie MH.