in

Buruh Ziarahi “Makam” UU Cipta Kerja di Depan Kantor Ganjar

SEMARANG (jatengtoday.com) – Para buruh yang bergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah aktif mengawal sidang lanjutan Judicial Review Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/5/2021).

Aksi ini serentak dihelat perwakilan buruh di setiap di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Mereka melakukan aksi di depan gedung pemerintahan, seperti mahkamah konstitusi, kantor gubernur, kantor bupati/wali kota dan pabrik masing-masing di seluruh Indonesia.

Di Kota Semarang, para buruh menggelar aksi teaterikal. Mereka menziarahi sebuah makam atau batu nisan bertulis “RIP UU Cipta Kerja” di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Mereka juga melakukan orasi untuk menyampaikan aspirasi tuntutan para buruh.

“Kami minta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk bertindak adil dengan membatalkan Omnibus Law,” tegas juru bicara KSPI Jawa Tengah, Sutarjo.

Dikatakannya, kenyataan bahwa Omnibus Law, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sejak awal pembentukannya adalah bermasalah. “Dua hal penting yang menjadi persoalan adalah terkait proses yang tidak memenuhi syarat pembentukan perundang-undangan dan materi isinya yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, dalam pembahasannya tergesa-gesa dan dipaksakan bahwa seolah kejar setoran. “Sehingga setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan dilakukan penomoran, UU Cipta Kerja ini masih ditemukan pasal satu dengan pasal lainnya yang tidak nyambung. Ini adalah kesalahan fatal,” ujarnya.

BACA JUGA: Omnibus Law Dianggap Jalan Mulus Bagi Investor, Malapetaka Bagi Rakyat

Klaster ketenagakerjaan banyak mendegradasi UUK Nomor 13 tahun 2003. Keterjaminan pekerjaan, keterjaminan penghasilan dan perlindungan sosial (Job Security, Income Security, Social Security ) yang semestinya menjadi tanggung jawab Negara justru menjadi hilang.

“Hal inilah yang menjadikan seluruh buruh di Indonesia sampai saat ini masih menolak dengan tegas adanya UU Cipta Kerja ini. Termasuk buruh di Jawa Tengah,” katanya.

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim menjelaskan pihaknya akan terus menolak hilangnya keterjaminan pekerjaan, keterjaminan penghasilan dan perlindungan sosial.

“Kami akan terus mengawal sidang tersebut. Aksi ini dilaksanakan sesuai standar protokol kesehatan. Bagi buruh yang tidak ikut dalam aksi lapangan tersebut mengikuti aksi secara virtual live streaming melalui Media KSPI,” ujarnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto