SEMARANG (jatengtoday.com) – Empat mahasiswa yang melakukan tindak anarkis saat demo menolak pengesahan UU Cipta Kerja di depan kantor DPRD Jateng, beberapa waktu lalu, masih diproses Polda Jateng. Mereka sudah menyandang status tersangka dan dijerat Pasal 170, 406, 212 dan 216 KUHP.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, khusus untuk empat mahasiswa di Kota Semarang yang dijadikan tersangka, saat ini terus dilakukan proses hukum lebih lanjut. Keempat tersangka yang berstatus mahasiswa itu, saat aksi unjuk rasa diduga keras terlibat perbuatan menjurus pada pengerusakan.
Terpisah, Rektor Undip Yos Johan Utama mengaku tidak memberikan pendampingan hukum terhadap mahasiswanya yang terlihat aksi kerusuhan saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Termasuk, jika mahasiswanya itu kemudian tertangkap polisi dan menjadi tersangka pengerusakan saat unjuk rasa.
“Dia warga masyarakat biasa di luar, ya kan. Dan sudah ada yang mendampingi dari LBH, kok. Mosok tumpuk-tumpuk,” tegasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto