SEMARANG (jatengtoday.com) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga, dana suap yang mengalir ke oknum pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mencapai Rp 3 miliar.
Kemungkinan besar, lanjut Boyamin, dana tersebut merupakan pemberian dari Surya Soedharma melalui pengacaranya kepada oknum berinisial K. Saat itu, Surya Soedharma masih berstatus sebagai terdakwa.
Boyamin melanjutkan, uang tersebut diberikan melalui dua tahap. “Saya duga penyerahan pertama di Stasiun Tawang yang berjumlah sekitar 250.000 dollar Singapura atau Rp 2,5 miliar,” terka Boyamin beberapa waktu lalu.
Lalu, penyerahan kedua yang juga kepada oknum berinisial K berlangsung di kantornya berjumlah 50.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 500 juta.
Uang dengan jumlah total Rp 3 miliar tersebut, lanjut Boyamin, diduga dibagi-bagikan ke beberapa oknum yang terlibat. Nominalnya pun berbeda-beda, disesuaikan dengan peranannya.
Boyamin menegaskan, dari awal kasus tersebut bergulir, pihaknya selalu mendesak agar segera diselesaikan. Bahkan atas nama MAKI juga telah mengajukan laporan. Mirisnya, kata Boyamin, dirinya sempat ditawari uang tutup mulut.
“Saya sempat ditawari sama Pak K, supaya istilahnya itu uang tutup mulut lah. Sekitar Rp 1 miliar. Tapi saya tolak!” beber Boyamin.
Sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum untuk segera membersihkan oknum yang ‘kotor’, MAKI bahkan sempat menggelar Parodi Rekonstruksi Suap Kepada Oknum Pejabat pada Selasa (20/8/2019).
“Parodi ini sebenarnya menggambarkaan kasus dugaaan suap yang dilakukan oleh pengacara Surya Soedharma, terdakwa kasus kepabeanan, dengan oknum jaksa di lingkungan Kejati Jateng,” sebutnya.
Acara ini, kata Boyamin, adalah cara MAKI mengungkapkan kebenaran tentang kasus suap dan kepabeanan yang sedang menjerat oknum jaksa di Kejati Jateng.
“Kasus ini memang terkesan ditutup-tutupi. Maka lewat parodi ini kami ingin menyampaikan bahwa tidak perlu lah Kejati menutup-nutupi kasus ini. Toh masyarakat nantinya juga tahu,” tegasnya.
Sebelumnya Boyamin mengungkapkan, tiga oknum pegawai Kejati Jateng telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap dan pemerasan terhadap pengusaha Surya Soedharma.
Ketiganya adalah Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Kusnin, Kasi Penuntutan pada Tipidsus Kejati Jateng M Rustam Effendy, dan Staf TU Kejati Jateng Benny Chrisnawan. Saat ini, mereka ditahan oleh Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. Pesan Whatsapps yang dikirimkan wartawan kepadanya, tidak direspon. (*)
editor : ricky fitriyanto