SEMARANG (jatengtoday.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencabut gugatan praperadilannya ke Jaksa Agung RI. Gugatan tersebut terkait dengan sah atau tidaknya penghentian penyidikan perkara suap ke oknum pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang Sutaji membenarkan pencabutan tersebut. “Iya, sudah dicabut Jumat kemarin. Disampaikan sama kuasa hukumnya di pengadilan,” ujar Sutaji saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).
Sementara itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan, gugatan tersebut dicabut karena pihaknya telah mendapat jawaban resmi bahwa perkara suap oknum Kejati ternyata tidak dihentikan.
Pasca penetapan tersangka penerima suap, Boyamin mendapat informasi bahwa akan segera ditetapkan juga tersangka pemberi suapnya. “Kami memaknai hanya soal waktu untuk dilanjutkan penyidikan si pemberi suap,” bebernya.
Sementara itu, untuk penerima suap sendiri tersangkanya ada 3. Yakni Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Kusnin, Kasi Penuntutan Tipidsus Kejati Jateng M Rustam Effendy, dan Staf TU Kejati Jateng Benny Chrisnawan.
Menurut informasi, ketiga tersangka akan segera dilakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejati Jateng.
“Status perkara akan memasuki penuntutan dan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Sehingga, jika permohonan praperadilan ini tetap dilanjutkan, maka akan kehilangan substansinya yaitu terkait dengan penyidikan,” jelas Boyamin.
Sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan lantaran tersangka penyuap oknum Kejati Jateng tak kunjung ditetapkan oleh Jaksa Agung. Padahal, penerima suapnya sudah ditetapkan.
Terkait siapa tersangka penerimanya, MAKI mengacu pada penetapan tersangka penerima suap atas perkara upaya peringanan tuntutan terhadap Surya Soedharma (terdakwa kasus kepabeanan).
Karena itu, sebenarnya pemberi suap dalam perkara ini sudah mengerucut pada dua nama. Yakni terdakwa Surya Soedharma dan kuasa hukumnya, Alvin Suherman. (*)
editor : ricky fitriyanto