SEMARANG (jatengtoday.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa lantaran tersangka penyuap oknum pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng tak kunjung ditetapkan oleh Jaksa Agung. Karena itu, pihaknya mengajukan praperadilan.
Sidang perdana MAKI melawan Jaksa Agung tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (11/9/2019).
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, desakan itu dilakukan lantaran sebelumnya Jaksa Agung sudah menetapkan 3 pegawai Kejati Jateng sebagai tersangka penerima suap.
Yakni Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Kusnin, Kasi Penuntutan Tipidsus Kejati Jateng M Rustam Effendy, dan Staf TU Kejati Jateng Benny Chrisnawan.
“Ini kan penerima suapnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau begitu pemberi suapnya juga harus segera ditetapkan dong. Tapi ini malah mandek,” jelas Boyamin saat ditemui usai sidang.
Menurutnya, hal tersebut sebagai bentuk kontrol MAKI terhadap aparat penegak hukum, dalam hal ini Jaksa Agung.
“Harapan kami mudah-mudahan permohonan ini dikabulkan. Kemudian hakim bisa memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menetapkan tersangka pemberi suap,” imbuh Boyamin.
Terkait siapa tersangka tersebut, Boyamin mengacu pada penetapan tersangka penerima suap atas perkara upaya peringanan tuntutan terhadap Surya Soedharma (terdakwa kasus kepabeanan).
Karena itu, kata Boyamin, sebenarnya pemberi suap dalam perkara ini sudah mengerucut pada dua nama. Yakni terdakwa Surya Soedharma dan kuasa hukumnya, Alvin Suherman.
“Jadi permohonan kami ya mereka ditetapkan sebagai tersangka. Entah salah satu atau dua-duanya,” tandas Boyamin yang datang bersama Komariyono dan Khoiril H, yang sama-sama pendiri MAKI. (*)
editor : ricky fitriyanto