SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus dugaan suap dan pemerasan terhadap pengusaha Surya Soedharma mulai menemui titik terang. Tersebar kabar bahwa 3 oknum pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya adalah Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Kusnin, Kasi Penuntutan pada Tipidsus Kejati Jateng M Rustam Effendy, dan Staf TU Kejati Jateng Benny Chrisnawan. Saat ini, mereka ditahan oleh Kejaksaan Agung RI.
Informasi tersebut disampaikan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman kepada media, Senin (5/8/2019).
“Kami menerima informasi ketiganya tersangka dan sudah ditahan. Untuk Benny dugaannya karena melakukan pemerasan uang 1.000 USD,” beber Boyamin.
Sebelumnya, Juru bicara KPK Febri Diansyah, menjelaskan, KPK telah melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Penggeledahan itu disebut untuk mendalami dugaan adanya penerimaan lain di kasus suap eks Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto.
Menurutnya, penggeledahan itu terkait dengan adanya indikasi aliran dana kepada Agus. Kendati demikian, ia mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci.
Adapun terkait dengan penyegelan ruangan Aspidsus Kejati Jateng oleh Kejaksaan Agung, Febri mengaku akan meminta konfirmasi lebih lanjut. (*)
editor : ricky fitriyanto