in

Rugikan Negara Rp 50 M, MAKI Desak Kejati Jateng Cekal Tersangka Kasus Kepabeanan

SEMARANG (jatengtoday.com)Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk mencekal dan menahan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kepabeanan.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya, Senin (4/3/2019).

Menurutnya, berdasar informasi, saat ini Kejati Jateng sedang menangani perkara dugaan tindak pidana Kepabeanan dengan Tersangka SS alias LG. Kerugian negara dalam perkara ini, kata Boyamin, diduga mencapai Rp 50 miliar.

SS alias LG adalah pemilik PT SSJ yang melakukan bisnis impor pipa besi atau besi lonjoran untuk bangunan dengan nilai harga tinggi. Namun, dalam dokumen impor ditulis barang murah sehingga terdapat selisih lebih rendah dalam pembayaran pajak bea cukai di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

“Modus ini telah berjalan sekitar 5 tahun dan diduga merugikan negara sekitar Rp 50 miliar,” ujar Boyamin.

“Kami sangat menyayangkan SS selama proses penanganan perkaranya belum dilakukan Pencekalan dan Penahanan. Untuk itu kami meminta Kejati Jateng segera melakukan pencekalan dan penahanan terhadap SS,” tegasnya.

Pencekalan dan penahanan tersebut, kata Boyamin, sangat diperlukan karena SS adalah pengusaha besar yang sering bepergian ke luar negeri. Sehingga dikhawatirkan akan melarikan diri yang nantinya akan sulit untuk proses persidangan.

“Alasan lain diperlukan pencekalan dan penahanan dikarenakan SS pernah mendapat vonis penjara 1,5 tahun di Pengadilan Semarang terkait kasus pemalsuan sebagaimana termuat dalam berita media massa,” bebernya.

Boyamin menegaskan, apabila permintaan ini tidak dikabulkan, maka pihaknya akan mencadangkan gugatan Praperadilan melawan Kejaksaan Agung RI cq. Kejati Jateng mengingat besarnya kerugian negara dan potensi tersangka melarikan diri.

Di sisi lain, MAKI sangat menyayangkan tertutupnya proses penanganan perkara ini sehingga menimbulkan kesan penanganan perkara disembunyikan. Hal itu menjadikan tidak adanya kontrol dari masyarakat.

“Untuk itu kami meminta Kejati Jateng untuk melakukan jumpa pers dengan media massa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” tandas Boyamin. (*)

editor : ricky fitriyanto