in

Makelar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan untuk Perumahan Karyawan Bandara Yogyakarta

Korupsi pengadaan tanah ini merugikan keuangan negara hingga Rp23 miliar.

Makelar pengadaan tanah berinisial AS mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Kejati Jateng. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan makelar berinisial AS sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan perumahan karyawan bandara baru di Yogyakarta.

Lokasi pengadaan tanah oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I) yang dikorupsi tersangka berada di Desa Bapangsari, Kecamatan Begelan, Kabupaten Purworejo.

“Hari ini kami tetapkan satu tersangka, yakni AS. Dia adalah broker atau makelar pengadaan tanah,” jelas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung P Simaremare, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga: Tim Kejaksaan Amankan Saksi Korupsi Pengadaan Lahan di Purworejo

Sumurung menjelaskan, kasus ini berawal pada 2016 silam saat YAKKAP I, yakni BUMN pada PT Angkasa Pura I berniat mencari lahan di wilayah Kulon Progo dekat bandara baru Yogyakarta.

Ketika melakukan survei lapangan, pihak YKKAP I bertemu dengan AY dan AS. Kedua makelar tersebut mengatakan bahwa harga tanah di Kulon Progo sudah mahal, kemudian mereka menawarkan tanah di Desa Bapangsari, Purworejo.

Selanjutnya AS bertemu dengan pengurus YAKKAP I dan disepakati harga tanah di Desa Bapangsari Rp200 ribu per meter persegi dengan total luas 25 hektar.

Kata Sumurung, dalam proses pengadaan tanah tersebut YAKKAP I langsung melakukan negosiasi harga dengan AS tanpa melakukan negosiasi harga dengan para pemilik tanah.

Setelah YAKKAP I melakukan pembayaran 40 persen atau 23 miliar dari total Rp50 miliar, ternyata tanah yang dijual oleh AS tersebut lokasi dan alas haknya tidak jelas. Sehingga YAKKAP I tidak dapat menguasai tanah yang sudah dibayar.

“Akibatnya terjadi kerugian negara sebesar Rp23 miliar,” jelas Sumurung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta Pasal 3 jo Pasal 18 pada undang-undang yang sama.

Penyidik Kejati Jateng masih terus mendalami kasus ini, termasuk mencari apakah ada keterlibatan pejabat negara. “Itu masih kami dalami. Sementara tersangkanya baru satu,” ungkap Sumurung. (*)

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar