in

Mahasiswa PTN di Semarang Jadi Pengedar Sabu

SEMARANG (jatengtoday.com) – Dua pengedar sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang. Salah satunya mahasiswa semester 9 di sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Semarang.

Hal itu diungkapkan Waka Polrestabes Semarang AKBP Enrico Silalahi dalam konferensi pers kejahatan narkotika di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/3/2019) siang.

Menurutnya, mahasiswa tersebut bernama Rico GP (23) warga Sekayu, Semarang Tengah. Sedangkan satu rekannya, bernama M. Dimas (24), warga Purwosari, Semarang Utara.

Keduanya ditangkap di dua TKP berbeda, yaitu di Jalan Seroja dan di Jalan Patriot (rumah pelaku) pada Selasa (5/3/2019) lalu.

“Ada dua orang yang kami bekuk, semuanya berstatus sebagai pengedar. Salah satunya yang berinisial RGP adalah mahasiswa semester 9 di salah satu kampus negeri di Kota Semarang,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan, saat ini Rico sedang cuti dari kuliahnya. Meskipun saat dicek di laman online kampusnya, tersangka Rico masih berstatus sebagai mahasiswa aktif. Dia kuliah sejak 2014 lalu.

Pada saat ditangkap, salah satu pelaku sedang menjalankan aksinya, yakni mengantar paket sabu ke beberapa titik jalan di Kota Semarang. “Mengantar sesuai pesanan,” imbuhnya.

Tersangka Rico merupakan salah satu target operasi. Karena sebelumnya, dia sudah pernah ditangkap pada akhir 2018 lalu. Posisinya sama, sebagai pengedar sabu di beberapa wilayah Kota Semarang.

“Berdasarkan penyelidikan, diketahui Rico yang dibantu rekannya mengantar sabu sesuai alamat yang kasih tahu oleh Anton. Anton ini adalah target lama kami yang sampai saat ini masih kami buru,” jelasnya.

Sesuai pengakuan, tersangka telah melakukan aksinya selama 2 bulan. Sebelumnya telah memakai selama kurang lebih 6 bulan. “Enam bulan Pak. Pernah ditangkap juga pada Desember 2018 lalu,” ucap Rico sembari menundukkan kepala.

Rico mengaku kapok setelah ditangkap untuk kedua kalinya. Begitupun dengan Dimas yang baru pertama kali ini ditangkap. “Kapok, Pak. Tidak lagi,” kata Rico dibarengi Dimas.

Dalam penangkapan tersangka Rico, polisi menyita barang bukti 3 klip plastik sabu dan uang tunai. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap M. Dimas di rumahnya, dan mendapatkan barang bukti berupa timbangan digital, clip plastik, dan bong. (*)

editor : ricky fitriyanto