SEMARANG (jatengtoday.com) – Wilaiwan Boonyiam, warga Thailand yang tertangkap saat mengantar narkotika jenis sabu belum mendapat putusan hukum pidana dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Ketua majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut, Aloysius Prihanoto Bayu Aji, mengaku pihaknya belum siap membacakan putusan.
“Kami mohon maaf, butuh waktu lagi untuk memutus perkara ini,”katanya, Kamis (8/11/2018).
Sebelum menutup sidang, hakim menanyakan kepada jaksa terkait penerjemah untuk terdakwa. Penerjemah yang selama ini mendampingi terdakwa, Ilyas, harus pulang hari Minggu besok.
“Pak Jaksa, adakah penerjemah lainnya yang bisa mendampingi terdakwa? Karena penerjemah saat ini harus pulang,” tanya hakim.
Setelah menemukan penerjemah lainnya, hakim menunda sidang hingga 12 November mendatang.
Sebelumnya, Wilaiwan Boonyiam dituntut Jaksa Sateno selama 19 tahun penjara. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Wilaiwan tertangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dia kedapatan membawa sabu seberat 1,15 kilogram dalam tas punggung ransel merek Swiss Hear warna hitam pada Minggu (1/7/2018) lalu.
Penyanyi kafe berusia 22 tahun itu mengaku disuruh oleh seseorang di Thailand untuk berbelanja di Semarang guna keperluan bisnis. Dia dijanjikan upah senilai 1.500 USD atau setara Rp 21 juta.
Saat ditangkap, Wilaiwam membawa satu buah handphone merek Oppo warna putih, satu paspor, satu identitas warga negara Thailand, satu SIM Thailand, semua atas nama Wilaiwam Boonyiam serta uang tunai USD 500. (*)
editor : ricky fitriyanto