in

Sidang Kasus Penyelundupan 24.650 Benih Lobster Hadirkan Saksi dari Pihak Bandara

SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang melanjutkan pemeriksaan perkara kepabeanan tentang penyelundupan 24.650 ekor benih lobster dengan terdakwa Lukman Wahyudi, Selasa (25/8/2020).

“Tadi kami menghadirkan saksi Dafith Soekma Cahyono selaku Lounge Manager di Concordia Lounge di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang,” ujar jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang Niam Firdaus saat ditemui usai sidang.

Saksi Dafith disebut mengetahui pertemuan antara terdakwa dengan beberapa orang yang diduga turut terlibat dalam kasus penyelundupan tersebut.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa Lukman saat tiba di Bandara Ahmad Yani pada 6 Maret 2020 pagi, langsung menuju Concordia Lounge Booth Lantai I (fasilitas ruang tunggu eksklusif) bersama dengan Warsito (DPO).

Setelah itu, petugas Airport Premium Service Concordia Lounge Bandara Ahmad Yani, Hermansyah A Azis meminta paspor terdakwa Lukman untuk dibantu proses check in dan bagasi satu buah koper berwarna biru keunguan (berisi benih lobster) yang sebelumnya dititipkan oleh saksi Dafith.

Setelah menyerahkan paspor, terdakwa kemudian menuju ke Concordia Lounge lantai 3 dan bertemu dengan saksi Dafith. Dafith pun mempersilakan terdakwa untuk duduk dan menawarkan minuman untuk dipesan.

Pada saat di Concordia Lounge lantai 3 ini terdakwa bertemu Bayu dan Satria (keduanya DPO). Terdakwa sempat bertanya kepada Warsito bagaimana kondisi koper (yang berisi benih lobster) untuk memastikan keamanan barang bawaannya.

Di lokasi itu pula terdakwa diberikan boarding pass oleh Satria. Saat terima boarding pass ternyata ada claim tag-nya yang menandakan bahwa koper terdakwa dimasukkan ke barang bagasi bukan melalui cargo seperti yang disampaikan Warsito sebelumnya.

Rugikan Rp2,3 Miliar

Sebelumnya diberitakan, Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang menggagalkan penyelundupan 24.650 benih lobster yang rencananya akan dikirim ke Singapura melalui Bandara Ahmad Yani Semarang.

Benih lobster yang dibawa terdakwa Lukman ditempatkan dalam 29 kantong plastik yang dikemas dalam sebuah tas koper. Setiap plastik berisi 850 ekor benih lobster.

Penyelundupan ini terungkap dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan salah seorang penumpang ketika diperiksa melalui mesin X-ray.

Berdasarkan pengakuan terdakwa, benih tersebut berasal dari Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. Nilai ekonomis dari benih lobster tersebut diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

  1.