in

Selundupkan 24.650 Benih Lobster di Bandara Ahmad Yani, Dituntut 2 Tahun Bui

SEMARANG (jatengtoday.com) – Lukman Wahyudi, terdakwa kasus penyelundupan 24.650 benih lobster di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang dituntut 2 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang Niam Firdaus menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995.

Menurut Niam, tuntutan 2 tahun bui itu dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. “Menuntut pula pidana denda sebesar Rp100 juta,” ujarnya dalam sidang tuntutan yang digelar secara virtual, Rabu (16/9/2020).

Sebelumnya Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang menggagalkan penyelundupan 24.650 ekor benih lobster yang rencananya akan dikirim ke Singapura melalui Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.

Benih lobster tersebut dibawa terdakwa Lukman dengan cara ditempatkan dalam 29 kantong plastik dan dikemas dalam sebuah tas koper. Setiap plastik tersebut berisi 850 ekor benih lobster.

Penyelundupan ini terungkap dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan salah seorang penumpang ketika diperiksa melalui mesin X-ray.

Berdasarkan pengakuan terdakwa, benih tersebut berasal dari Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. Nilai ekonomis dari benih lobster tersebut diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar