SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus penyelundupan 24.650 ekor benih lobster yang terkuak di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang ternyata melanggar beberapa peraturan. Selain tak memiliki izin ekspor, benih lobster tersebut dikirim pada saat negara masih melakukan pelarangan.
Fakta itu terungkap saat sidang lanjutan perkara kepabeanan tentang penyelundupan benih lobster dengan terdakwa Lukman Wahyudi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (1/9/2020). Kali ini, jaksa Kejari Kota Semarang menghadirkan dua saksi ahli.
Ahli dari Balai KPIM Semarang, Agus Kurniawan menyatakan, pengiriman benih lobster yang tidak disertai izin eksporter termasuk perbuatan ilegal yang melanggar hukum. “Setahu kami, terdakwa mengirimkan benih lobster tanpa melalui prosedur yang benar,” ungkapnya.
Syarat mendapatkan izin diantaranya pemilik diharuskan memiliki izin usaha, benih lobster yang akan diekspor jelas hasil penangkapan yang tercatat di Jakarta, serta pengurusan izinnya harus izin eksporter.
Di samping itu, pada 6 Maret 2020 lalu, saat terdakwa bersama rekannya berniat menyelundupkan benih tersebut dengan tujuan Singapura, Indonesia masih menerapkan larangan ekspor benih lobster dengan tujuan menjaga pelestarian.
“Sekarang sudah diperbolehkan tapi kuota ekspornya terbatas. Syaratnya juga tidak boleh sembarangan, harus mengurus di Jakarta,” beber ahli Agus.
Ahli dari Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Heru Sigit menambahkan, semua barang yang akan dikirim ke luar negeri harus dilaporkan ke Bea Cukai. Kecuali barang pribadi milik penumpang maupun ABK, dan pengiriman barang kurang dari 100 kg.
Namun, katanya, benih lobster yang hendak dikirim terdakwa telah melanggar aturan lantaran tak dilaporkan. Apalagi pengiriman dilakukan dengan modus barang milik penumpang melalui koper.
Jaksa Niam Firdaus sempat menanyakan kepada ahli, apakah karena alasan barang pribadi lantas tidak ada pelaporan atau dilakukan pengawasan secara ketat? “Barang ini sifatnya untuk keperluan penumpang. Jika ini barang komersil, maka harus lewat kargo,” jawab Heru.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Bea Cukai Tanjung Emas menggagalkan penyelundupan 24.650 ekor benih lobster yang rencananya akan dikirim ke Singapura melalui Bandara Ahmad Yani Semarang.
Benih lobster tersebut dibawa terdakwa Lukman. Ditempatkan dalam 29 kantong plastik yang dikemas dalam sebuah tas koper. Setiap plastik tersebut berisi 850 ekor benih lobster.
Penyelundupan ini terungkap dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan salah seorang penumpang ketika diperiksa melalui mesin X-ray. Berdasarkan pengakuan terdakwa, benih tersebut berasal dari Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. (*)
editor: ricky fitriyanto