SEMARANG (jatengtoday.com) – Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LKRI) menilai hingga saat ini kaum antirokok terus menyerukan peringatan akan pentingnya menolak produk rokok karena merugikan kesehatan. Tak cukup itu, mereka mengaitkan rokok dengan isu-isu lainnya, misalnya isu ekonomi, isu sosial, bahkan rokok dikaitkan dengan penularan Covid-19.
Sekjen LKRI Tony Priliono menegaskan kaum antirokok sengaja mengemukakan berbagai argumentasi akal-akalan demi keuntungan sesaat.
“Ingat, bahwa merokok adalah hak dan dilindungi Undang Undang. Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 19/PUU-VIII/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi,” tegas Tony di Semarang, Minggu (31/5/2020).
Dikatakannya, konsumen rokok sejauh ini mematuhi dan berlaku bijak terkait pelbagai peraturan yang diberlakukan. Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur minimal yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau.
“Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur,” tegasnya.
“Sebagai konsumen sejauh ini kami mematuhi peraturan pemerintah, termasuk Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meski aturan tersebut hanyalah copy paste (copas) dari aturan daerah lain,” terangnya.
“Kami perokok meminta publik secara arif melihat isu anti rokok yang digerakkan oleh kepentingan global dan sengaja mendistorsikan rokok dan tembakau lokal sebagai salah satu penopang ekonomi nasional,” tegasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto