“Semua dimasuki dalam rangka mengobrak-abrik. Termasuk di Undang-Undang pajak daerah. Cukai (di pemerintah pusat) sudah dipungut, tapi kenapa masih ada (pungutan) pajak daerah. Itu asas keadilan yang tidak terpenuhi. Jelas, ini tidak adil. Objeknya satu, tapi dipungut pajak daerah dan cukai. Tidak ada produk yang dikenakan seberat rokok. Ini agenda kelompok anti-rokok bisa memasuki pintu-pintu legislatif,” bebernya.
Lebih lanjut kata Gugun, di Undang-Undang Kesehatan sudah dicantumkan bahwa setiap pemerintah daerah wajib menetapkan peraturan daerah. “Itu sebenarnya secara substantif bertabrakan dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah UU 23 tahun 2014. Kenapa? Di dalam teori otonomi pemerintah daerah, ada beberapa urusan yang setiap daerah harus mengatur dan tidak boleh sama dengan daerah lain. Tapi kenapa dalam hal Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), semua daerah sama.l,” katanya.
Sementara itu, Guru Besar Biologi Sel dan Molekuler, Universitas Brawijaya Malang, Prof Sutiman Bambang Sumitro mengajak berpikir audiens dengan pengembangan pemahaman holistic sistem kehidupan melalui pendekatan Complexity Science dan Nanobiologi.
“Kajian di bidang Biologi dan life sciences pada umumnya, cenderung dilakukan dengan pendekatan analitik yang bertujuan mengurai kerumitan sehingga memudahkan pembicaraan dalam pengembangan konsep,” katanya.