SEMARANG (jatengtoday.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rupadi meminta proses penegakan hukum ditunda selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.
Terkait permintaan itu, LBH Rupadi telah melayangkan surat kepada Kapolda Jateng. Surat juga ditembuskan ke Gubernur Jateng, Kepala Kejati Jateng, Ketua Pengadilan Tinggi Jateng, hingga Kepala Ombudsman Jateng.
Sebagai organisasi yang konsen terhadap pendampingan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, LBH Rupadi memandang perlu menyikapi keputusan yang diambil untuk menekan penyebaran Covid-19 tersebut.
“Kami ingin mengusulkan agar seluruh proses penegakan hukum dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan untuk sementara waktu dipending hingga kebijakan PPKM darurat selesai atau aturannya direvisi,” ujar anggota LBH Rupadi, Wildan Prasetyo Usman, Jumat (9/7/2021).
Pihaknya mengaku prihatin karena masih menemukan pelaksanakan penegakan hukum, khususnya di penyidikan sekalipun masih tahap PPKM darurat.
Padahal, nasib klien sebagai masyarakat pencari keadilan masih membutuhkan pendampingan hukum. Sementara di sisi lain sebagai advokat masuk dalam sektor esensial.
Anggota LBH Rupadi lain, Okky Andaniswari menambahkan, untuk perkara-perkara yang pelakunya masih memungkinkan untuk ditangguhkan penahanannya, juga diusulkan sementara waktu hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu untuk proses persidangan seluruh perkara yang masuk ke pengadilan dapat dilakukan dengan cara online. (*)
editor: ricky fitriyanto