in

Kusnin Terima Suap Rp 3 Miliar, Uang Dilempar ke Mobil Dinas

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus dugaan suap yang menjerat eks Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Kusnin mulai disidangkan. Ia didakwa menerima suap sebesar 294 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 3 miliar.

Salah satu jaksa penuntut umum, Asep Maryono mengungkapkan, transaksi suap tersebut terjadi antara 25 Februari hingga 22 Mei 2019 di tiga tempat berbeda. Yaitu kantor Kejati Jateng, parkiran Stasiun Tawang Semarang, dan Starbucks Mal Ciputra Simpang Lima Semarang.

Hal itu bermula saat Kejati Jateng menerima pelimpahan perkara pelanggaran kepabeanan dari Dirjen Bea Cukai Wilayah Jateng dan DIY, dengan terdakwa Komisaris PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Soedharma.

Sebelum itu, pengacara Surya yang bernama Alvin Suherman menemui terdakwa Kusnin dengan maksud meminta supaya kliennya dikenakan tahanan kota setelah berkas perkara dilimpahkan.

Singkatnya, permohonan tersebut dikabulkan oleh pihak kejaksaan. Kemudian, Alvin Suherman menemui terdakwa di ruang kerjanya di kantor Kejati Jateng untuk memberikan uang 50 ribu dolar Singapura sebagai ucapan terima kasih.

Tak hanya itu, praktik suap kembali berlanjut saat Alvin Suherman meminta pertolongan Kusnin untuk meringankan tuntutan Surya Soedharma. Lantas, Alvin memberi uang sebesar 244 ribu dolar Singapura di halaman Stasiun Tawang Semarang.

“Uang tersebut dibungkus dengan kertas koran dan Alvin Suherman melemparkannya ke dalam mobil dinas Kusnin,” beber jaksa.

Setelah itu, terdakwa Kusnin kembali ke kantor Kejati Jateng tanpa menghitung ulang uang yang diterima dari Alvin Suherman.

Kusnin menjalani persidangan secara bergantian dengan mantan Kasi Penuntutan pada Tipidsus Kejati Jateng M Rustam Effendy, dan mantan Staf TU Kejati Jateng Benny Chrisnawan.

Mereka didakwa melanggar pasal kumulatif, Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf d atau pasal 11, atau pasal 5 (ayat) 2 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (*)

 

editor : ricky fitriyanto