SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi melakukan pelimpahan tahap II atas perkara suap atau gratifikasi yang menyeret 3 oknum pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
Ketiga tersangka itu adalah Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Kusnin, Kasi Penuntutan pada Tipidsus Kejati Jateng M Rustam Effendy, dan Staf TU Kejati Jateng Benny Chrisnawan.
Pelimpahan dari Kejagung selaku penyidik kepada Kejati Jateng dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang selaku pihak yang bakal menangani persidangan, dilakukan hari ini, Senin (25/11/2019).
Kepala Kejari Kota Semarang Sumurung Pandapotan Simaremare membenarkan pelimpahan tersebut. “Iya, sekarang sudah tahap II. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan berkas,” jelasnya ketika ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Simaremare, tim Kejagung RI totalnya mencapai 11 orang. “Setelah kami dikabari terkait pelimpahan ini, kami langsung cari ruangan yang agak besar,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, kondisi ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Sehingga pihaknya bakal melakukan langkah lanjutan, yakni menitipkan tersangka untuk ditahan.
“Jadi kegiatan selanjutnya kami serahkan ke Rutan Salatiga (tidak di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang),” ungkapnya.
Hal tersebut terpaksa dilakukan demi keamanan para tersangka. Pasalnya di Lapas Kedungpane banyak orang yang (kemungkinan) pernah ditangani oleh para tersangka. “Ya alasan keamanan saja lah,” imbuhnya.
Pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Namun, Simaremare belum bisa memastikan hal itu.
“Besok sidangnya di Tipikor. Jaksa yang menangani gabungan. Kejari Semarang mengajukan satu jaksa, Ni’am,” pungkasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto