SEMARANG (jatengtoday.com) – Pegawai tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Benny Chrisnawan dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Hukuman dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Selain pidana penjara, dia juga dituntut pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejati Jateng, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/3/2020).
Menurut Jaksa Ibnu Iman, sebelum menjatuhkan tuntutan terlebih dulu mempertimbangkan beberapa hal.
Pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Adapun yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, berterus terang, serta sebelumnya tidak pernah dihukum.
Terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan keempat, Pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus Jual Beli Tuntutan
Terdakwa Benny dinyatakan turut terlibat dalam kasus ‘jual beli’ tuntutan hukuman yang ditentukan Kejati Jateng. Kasus tersebut bermula saat Kejati menangani perkara tindak pidana kepabeaan yang menjerat Surya Soedharma.
Surya ini merupakan bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama (SSJ). Ia menyuap oknum pegawai Kejati Jateng melalui pengacaranya yang bernama Alvin Suherman.
Suap diberikan supaya pihak Kejati memberikan petunjuk agar terdakwa Surya tidak dilakukan penahanan Rutan. Serta agar Surya dijatuhi tuntutan hukuman yang ringan.
Baca juga: Jaksa yang Tangani Kasus Surya Soedharma akui Sempat Terima 10.000 Dolar Singapura
Diketahui, persidangan perkara Surya dimulai pada 20 Maret 2019 sampai dengan tanggal 3 Juli 2019. Pada tanggal 9 Mei 2019, dilaksanakan ekspose untuk membahas Rencana Tuntutan (Rentut).
Hasil ekspose memutuskan, apabila terdakwa Surya mau membayar kekurangan bea masuk, maka dapat dipertimbangkan untuk hal-hal yang meringankan dalam tuntutan pidana.
Belakangan, permintaan Surya terkabulkan karena ia sudah memberikan uang, baik untuk kepentingan pembayaran denda maupun hadiah untuk oknum Kejati.
Dituntut Paling Ringan
Dalam perkara ini sudah ada 3 pegawai Kejati Jateng yang menjalani proses persidangan. Selain terdakwa Benny, ada dua atasannya yang dituntut lebih berat.
Mereka adalah mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Kusnin dan mantan Kasi Penuntutan pada Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Jateng M Rustam Effendy.
Diketahui, terdakwa Kusnin dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta atau setara dengan 3 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Rustam dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Serta pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. (*)
Baca juga: Eks Aspidsus Kejati Jateng Kusnin Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Baca juga: Terima Gratifikasi, Mantan Kasi Penuntutan Kejati Jateng Rustam Effendy Dituntut 2,6 Tahun
editor : ricky fitriyanto