in

Mantan Aspidsus Kejati Jateng yang Terlibat Suap Jalani Sidang Perdana

SEMARANG (jatengtoday.com) – Tiga pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang didakwa menerima suap Rp 3 miliar dari pengacara kasus kepabeanan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/12/2019) sore.

Mereka adalah mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Kusnin, mantan Kasi Penuntutan pada Tipidsus Kejati Jateng M Rustam Effendy, dan mantan Staf TU Kejati Jateng Benny Chrisnawan.

Pantauan di lokasi, beberapa pegawai Kejati Jateng dan rekan para terdakwa terlihat memenuhi ruang sidang.

Adapun proses persidangan dilakukan secara bergantian. Kusnin menjadi terdakwa pertama yang duduk di kursi pesakitan. Menyusul Rustam dan Benny. Masing-masing didampingi oleh penasihat hukumnya.

Setelah memastikan identitas terdakwa, Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin oleh Sulistiyono kemudian mempersilakan tim Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan berkas dakwaan.

Salah satu jaksa, Asep Maryono menjelaskan, transaksi suap tersebut terjadi antara 25 Februari hingga 22 Mei 2019 di tiga tempat berbeda. Yaitu Kantor Kejati Jateng, parkiran Stasiun Tawang Semarang, dan Starbucks Mal Ciputra Simpang Lima Semarang.

Terdakwa Kusnin bertemu dengan Alvin Suherman selaku pengacara Komisaris PT Suryasemarang Sukses Jayatama (SSJ) Surya Soedarma, yang saat itu sedang berperkara di pengadilan dan Kejati Jateng sebagai penuntut umumnya.

“Terdakwa Kusnin menerima hadiah atau janji dari Alvin Suherman. Padahal patut diduga bahwa hal itu diberikan agar terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya,” tegas jaksa Asep.

Secara spesifik, suap tersebut diperuntukkan supaya Kejati Jateng tidak melakukan penahanan rumah terhadap Surya Soedarma dan memohon keringan tuntutan.

Kemudian, suap tersebut dibagikan oleh Kusnin kepada para pihak yang menangani kasus kepabeanan Surya Soedharma. Di antaranya adalah Rustam dan Benny.

Perbuatan terdakwa Kusnin bersama-sama dengan M Rustam Effendy dan Benny Chrisnawan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, perbuatan ketiga terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga, mereka diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 HUHP.

Serta, keempat, diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

editor : ricky fitriyanto