in

Terima Suap, eks Aspidsus Kejati Jateng Kusnin Divonis 2,5 Tahun Penjara

SEMARANG (jatengtoday.com) – Terbukti melakukan korupsi, eks Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Kusnin divonis dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Kusnin juga dihukum denda. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Sulistiyono, saat sidang secara online, Rabu (22/4/2020).

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 247 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS. Jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan 1,5 tahun.

Vonis penjara dan denda tersebut terbilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejati Jateng, dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Kusnin dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jual Beli Tuntutan

Dalam perkara tersebut, terdakwa terbukti menerima uang dari bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Soedharma, yang sedang menghadapi tindak pidana kepabeanan yang ditangani Kejati Jateng.

Uang tersebut diserahkan Surya melalui kuasa hukumnya Alfin Suherman. Total uang yang diberikan mencapai 325 ribu dolar Singapura dan 54 ribu dolar AS.

Dari jumlah tersebut, hakim menyatakan uang suap yang dinikmati langsung terdakwa sebesar 275 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar Singapura.

Berdasarkan keterangan di persidangan, pemberian uang tersebut berkaitan dengan pengabulan permohonan agar tidak ditahan serta dituntut ringan dalam perkara kepabeanan tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

Terdakwa Kusnin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (*)

 

editor: ricky fitriyanto