in

3 Oknum Pegawai Kejati Jateng yang Jadi Tersangka Suap Segera Disidangkan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Berkas perkara dugaan suap yang melibatkan 3 oknum pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (12/12/2019) sore.

Ketiga tersangka itu adalah mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Kusnin, mantan Kasi Penuntutan pada Tipidsus Kejati Jateng M Rustam Effendy, dan mantan Staf TU Kejati Jateng Benny Chrisnawan.

Menurut informasi, yang bakal menangani kasus tersebut adalah jaksa gabungan yang terdiri dari 5 jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, 9 jaksa dari Kejati Jateng, dan seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Asisten Tipidsus Kejati Jateng I Ketut Sumedana membenarkan pelimpahan tersebut. “Iya, hari ini dari tim Kejagung melalui Kejari Semarang,” jawabnya saat dikonfirmasi.

Pelimpahan ke pengadilan ini menyusul setelah sebelumnya dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik ke penuntut umum. Yaitu berupa barang bukti dan tersangka pada 25 November 2019.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Semarang Sutaji mengungkapkan, berkas ketiga tersangka sudah tercatat dengan nomor register: 92, 94 dan 94/Pid-Sus-TPK/2019/PN.Smg.

“Paling satu minggu ini sudah kami tentukan majelis pemeriksa perkara dan jadwal sidangnya. Nanti kami cek dulu berkasnya karena baru diterima,” jelas Sutaji.

Kronologi Suap

Kasus suap ini diduga dilakukan Komisaris PT Suryasemarang Sukses Jayatama (SSJ) Surya Soedarma beserta penasihat hukumnya yang bernama Alvin Suherman yang saat itu sedang berperkara.

Berdasarkan dakwaan Alvin Suherman, transaksi gelap tersebut terjadi di kantor Kejati Jateng, parkiran Stasiun Tawang Semarang, dan Starbuck Simpang Lima Semarang, dalam kurun waktu 25 Februari hingga 22 Mei 2019.

Suap diberikan dengan maksud agar Kusnin Cs selaku pihak yang memiliki otoritas bisa meringankan tuntutan pidana dalam kasus kepabeanan serta tidak melakukan penahanan terhadap Surya Soedarma.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga dana suap yang mengalir ke oknum pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mencapai Rp 3 miliar.

“Saya duga penyerahan pertama di Stasiun Tawang yang berjumlah sekitar 250.000 dollar Singapura atau Rp 2,5 miliar,” terka Boyamin beberapa waktu lalu.

Lalu, penyerahan kedua berlangsung di kantornya berjumlah 50.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 500 juta.

Uang dengan jumlah total Rp 3 miliar tersebut, lanjut Boyamin, diduga dibagi-bagikan ke beberapa oknum yang terlibat. Nominalnya pun berbeda-beda, disesuaikan dengan peranannya. (*)

 

editor : ricky fitriyanto