in

Anggap Dakwaan Jaksa Tidak Konsisten, Eks Aspidsus Kejati Jateng Minta Dibebaskan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang dugaan suap yang menjerat mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng Kusnin kembali dilanjut. Kuasa Hukum Kusnin menilai dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum tidak konsisten.

“Surat dakwaan tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas,” ungkap Ketua Tim Penasehat Hukum, Djunaedi, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/12/2019).

Djunaedi menjelaskan, Kusnin dijerat dengan dakwaan alternatif kesatu, kedua, ketiga, dan keempat. Semuanya mencantumkan delik penyertaan (pihak yang ikut terlibat) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berarti tindak pidana dilakukan secara bersama-sama.

Dalam hal ini, pihak yang terlibat adalah mantan Kasi Penuntutan Aspidsus Kejati Jateng M Rustam Effendy, dan mantan Pegawai Tahanan atau Narapidana Kejati Jateng Benny Chrisnawan.

“Jika dalam surat dakwaan Penuntut Umum menyatakan ada keterlibatan pihak lain, maka ia harus konsisten dengan dakwaanya itu,” ucap Djunaedi.

Namun nyatanya, Penuntut Umum juga menyebut bahwa Kusnin melakukan tindak pidana, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Dengan ungkapan itu, menurutnya, justru menunjukkan kebingungan atau keragu-raguan Penuntut Umum.

Karena kebingungan itulah yang membuat dakwaan yang dibuatnya menjadi tidak cermat. “Sudah tidak konsisten lagi dengan delik penyertaan, sehingga surat dakwaan menjadi batal demi hukum,” imbuhnya.

Penasehat Hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memberikan Putusan Sela. “Meminta untuk membebaskan terdakwa Kusnin dari tahanan rutan,” tegasnya.

Kusnin menjalani persidangan secara bergantian dengan M Rustam Effendy dan Benny Chrisnawan. Mereka didakwa menerima suap sebesar 294 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 3 miliar.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf d atau pasal 11, atau pasal 5 (ayat) 2 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (*)

 

editor : ricky fitriyanto