SEMARANG (jatengtoday.com) – Jaksa Kejati Jateng Dyah Purnamaningsih dihadirkan sebagai salah satu saksi sidang dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (22/1/2020) sore.
Ada 3 terdakwa dalam perkara tersebut. Yakni mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Kusnin, mantan Kasi Penuntutan pada Tipidsus Kejati Jateng M Rustam Effendy, dan mantan Staf TU Kejati Jateng Benny Chrisnawan.
Saksi Dyah (dan Musriyono) sendiri merupakan mantan Jaksa Penuntut Umum pada kasus kepabeanan yang menjerat Direktur Utama PT Suryasemarang Sukses Jayatama (SSJ) Surya Soedharma (sekarang kasusnya sudah incraht).
Kasus inilah yang menjadi asal muasal sidang pada hari ini. Sebab, dalam proses pemeriksaan dan persidangan, Surya Soedharma melalui pengacaranya menyuap oknum Kejati Jateng, supaya hukumannya diperingan.
Diketahui, persidangan perkara Surya dimulai pada 20 Maret 2019 sampai tanggal 3 Juli 2019. Pada tanggal 9 Mei 2019, dilaksanakan ekspose untuk membahas Rencana Tuntutan (Rentut).
Ekspose dipimpin Aspidsus Kejati Jateng Kusnin, dihadiri Kasi Penuntutan Rustam, Kasi Penyidikan lndi Primadasa, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Adi Wicaksana, Koordinator Pidsus Marta Parulina, dan para Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Kunin Terima Suap Rp 3 Miliar, Uang Dilempar ke Mobil Dinas
Hasil ekspose memutuskan, apabila terdakwa Surya mau membayar kekurangan bea masuk, maka dapat dipertimbangkan untuk hal-hal yang meringankan dalam tuntutan pidana. Belakangan Surya menyanggupinya.
Sebelumnya, saksi Dyah mengaku sempat bertanya apakah Rentut perlu diajukan ke Kejaksaan Agung atau tidak. “Namun, Pak Kusnin menjawab tidak perlu. Cukup di Kejati. Sambil menunjukkan dasar hukumnya di lembaran kertas ke saya,” jelasnya.
Jatah Dolar Singapura
Setelah proses penuntutan selesai dan terdakwa Surya memperoleh keringanan tuntutan, saksi Dyah kemudian dipanggil ke ruangan Aspidsus Kusnin. Waktu itu masih bulan puasa mendekati Hari Raya Idul Fitri 2019.
“Saya dipanggil ke ruangan. Ada saya, Pak Rustam, sama Pak Musriyono. Terus saya dikasih 7.000 dolar Singapura (USD) sama Pak Kusnin. Diserahkan langsung, nggak pakai amplop. Pak Musriyono juga sama. Kalau Pak Rustam nggak tahu,” jelas Dyah.
Berdasarkan dakwaan, penyerahan uang terjadi 21 Mei 2019 malam. Rinciannya untuk Benny USD 10.000, Adi H W USD 10.000, Musriyono USD 7.000, dan Dyah USD 7.000.
Baca juga: Anggap Dakwaan Jaksa Tidak Konsisten, eks Aspidsus Kejati Jateng Minta Dibebaskan
Dalam waktu berbeda, Dyah juga mengaku sempat diberi uang oleh Rustam. “Pak Rustam ngasih USD 3.000. Saya nggak tahu alasan pemberian itu,” paparnya.
Dyah hanya mengira, karena Rustam merupakan Kasi Penuntutan, uang tersebut sebagai uang operasional atas perkara yang sudah ditanganinya. “Biasanya memang ada uang operasional, sudah dianggarkan negara. Saya pikir itu,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, semua uang yang diterimanya (USD 7.000 dan 3.000) sudah dikembalikan ke negara. “(Dulu) belum saya gunakan, hanya saya simpan,” imbuh Dyah.
Baca juga: Kasus Suap yang Libatkan Oknum Pengadilan dan Kejaksaan Diharap Tak Terulang
Perlu diketahui, sidang dengan terdakwa 3 oknum Kejati Jateng, yakni Kusnin, M Rustam Effendy dan Benny Chrisnawan, kali ini dilakukan secara bersamaan. Mereka didakwa menerima suap sebesar USD 294.000 atau sekitar Rp 3 miliar. (*)
editor : ricky fitriyanto