in

Eks Aspidsus Kejati Jateng Kukuh Pencabutan BAP sudah Sesuai Prosedur

SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kusnin, bersikukuh bahwa pencabutan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah sesuai prosedur dan sah secara hukum.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kusnin melalui kuasa hukumnya dalam sidang dugaan suap dengan agenda Duplik (tanggapan atas jawaban nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/4/2020).

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Kusnin mencabut keterangan BAP penyidikan yang pada intinya membantah menerima suap dari Surya Soedharma senilai Rp 3,5 miliar dalam pecahan dollar Amerika dan dollar Singapura.

Surya merupakan pemilik PT Suryasemarang Sukses Jayatama yang saat itu sedang tersandung kasus tindak pidana kepabeaan. Pemberian uang dimaksudkan agar hukuman Surya bisa diringankan.

Pencabutan BAP itu dilakukan lantaran saat diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terdakwa Kusnin mengaku merasa tertekan, sehingga memberi keterangan dengan terpaksa.

Namun, jaksa penuntut umum dari Kejagung menampiknya dengan menghadirkan saksi verbalisan di persidangan, yaitu penyidik Kejagung yang bernama Satria.

Satria memastikan bahwa saat penyidikan, terdakwa Kusnin tidak dalam tekanan. Ketika itu Kusnin berbicara secara jelas dan detail, termasuk soal penyerahan uang (suap) dari pihak Surya Soedharma.

Baca juga: Jaksa yang Tangani Kasus Surya Soedharma akui Sempat Terima 10.000 Dolar Singapura

Menanggapi hal ini, penasehat hukum Kusnin, HD Djunaedi menolak keterangan Satria yang memberi pernyataan standar sebagai seorang saksi verbalisan.

“Saksi verbalisan tentu akan mempertahankan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP. Ia pasti akan mengesampingkan apa yang terjadi sebenarnya pada psikis Kusnin,” bantahnya.

Selain itu, jaksa penuntut umum menilai bahwa pencabutan BAP Kusnin tidak lazim karena tidak mampu menunjukkan alat bukti.

Lagi-lagi, HD Djunaedi angkat bicara. “Dalam KUHP sudah diatur bahwa terdakwa tidak dibebani untuk membuktikan apa yang terdakwa sangkal dalam persidangan,” tegasnya.

Ada yang Tak Cabut BAP

Perlu diketahui, dalam kasus dugaan suap ini ada tiga pegawai Kejati Jateng yang jadi terdakwa. Selain Kusnin ada dua bawahannya, yakni M Rustam Effendy (mantan Kasi Penuntutan) dan Benny Chrisnawan (mantan Staf Pidsus).

Ketiga terdakwa disidangkan secara terpisah meskipun dugaan penerimaan suap masih satu rangkaian.

Dalam proses persidangan, terdakwa Kusnin dan Rustam mencabut BAP. Namun, terdakwa Benny konsisten dengan BAP-nya dan membenarkan adanya ‘transaksi’ dengan pihak Surya Soedharma.

Meskipun begitu, Djunaedi mengganggap bahwa perbedaan sikap Benny adalah hal yang wajar. “Keterangannya kan sendiri-sendiri, sehingga tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti,” tegasnya.

Dituntut Hukuman Berbeda

Pada sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut hukuman secara berbeda oleh jaksa gabungan dari Kejagung RI, Kejati Jateng, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Terdakwa Kusnin dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca: Eks Aspidsus Kejati Jateng Kusnin Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Kemudian untuk terdakwa M Rustam Effendy dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Serta denda sebesar Rp 100 juta atau setara dengan pidana kurungan 3 bulan.

Baca: Terima Gratifikasi, Mantan Kasi Penuntutan Kejati Jateng Rustam Effendy Dituntut 2,6 Tahun

Sementara terdakwa Benny Chrisnawan dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Serta pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. (*)

Baca: Terlibat Korupsi, Pegawai Tahanan Kejati Jateng Benny Chrisnawan Dituntut 1,6 Tahun Bui

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar