SEMARANG (jatengtoday.com) – BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit. Kantor Cabang Semarang, mendapat porsi Rp 420.985.276.431. Dana tersebut mampu menutup semua tunggakan di semua Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah KC Semarang per 8 April 2019.
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan KC Semarang, Antonius Ferry Indrawan, menerangkan dengan adanya gelontoran dana tersebut, pihaknya sudah tidak punya hutang lagi dengan FKTP di wilayahnya.
“Yang pengajuan tagihan klaim hingga tanggal 8 April kemarin sudah lunas semua. Pembayarannya dilakukan dua kali. Pertama pada 4-5 April, kedua 15-16 April,” terangnya, Selasa (16/4/2019).
Mekanisme pelunasannya, lanjutnya, menggunakan sistem
first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan.
“Jadi rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. Bukan yang rumah sakit besar yang diutamakan, tapi memang sesuai urutan,” tegasnya.
Dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Ferry juga berharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.
“Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ucapnya.
Ferry mengakui, cashflow FKTP memang terganggu ketika pihaknya telat membayar tagihan klaim. Karena itu, dia mengimbau agar menggandeng pihak perbankan.
“Jadi cashflow bisa jalan dan aktivitas tidak terganggu. Hutang bank bisa dilakukan karena jika kami telat membayar tagihan klaim, akan kena bunga. Di Semarang dan Demak, sudah ada beberapa RS yang kersama dengan perbankan milik BUMN,” terangnya. (*)
editor : ricky fitriyanto